Berita DPRD Kaltim

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumahan dan Wawasan Kebangsaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
RAPAT PARIPURNA - Pimpinan DPRD Balikpapan memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Rabu (29/10/2025). Agenda rapat membahas pemandangan umum Walikota Balikpapan terhadap dua Raperda, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025). 

Agenda rapat kali ini membahas penyampaian pemandangan umum Walikota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa nota penjelasan untuk dua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada 23 Februari 2025.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Gelar Rapat Bahan Pokok, Fokus Tekan Harga Beras di Atas HET Menjelang Nataru

Dalam penjelasannya, Budiono menegaskan bahwa urgensi pembentukan Raperda ini berangkat dari kondisi Balikpapan sebagai pintu gerbang Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup tinggi, yaitu 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.

Pertumbuhan tersebut, kata Budiono, tidak hanya berdampak pada ketersediaan perumahan dan permukiman, tetapi juga terhadap persatuan bangsa, mengingat Balikpapan dihuni oleh masyarakat dari beragam latar belakang.

"Raperda ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan karakter kebangsaan," ujarnya.

Lebih lanjut, arah pembentukan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mencakup tiga hal utama. 

Pertama, menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat.

Kedua, menghadirkan regulasi daerah yang menjadi pedoman pelaksanaan pendidikan kebangsaan.

Ketiga, menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dengan mengembangkan model pendidikan yang sesuai kearifan lokal.

Selain itu, Budiono menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Permukiman, di mana pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyusun rencana penyelenggaraan perumahan di wilayahnya.

Karena itu, penyusunan Raperda ini dianggap krusial agar arah pembangunan perumahan dan tata ruang kota dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan seiring pesatnya pertambahan penduduk," tegas Budiono. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved