Minggu, 7 Juni 2026

Berita Malinau Terkini

13 Ribu Pelanggan PDAM Malinau Tak Lagi Nikmati Subsidi Air Bersih, Ini Alasannya

Sebanyak 13.014 sambungan rumah di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, dipastikan tidak lagi menikmati subsidi air bersih.

Tayang:
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
SUBSIDI AIR BERSIH - Aktivitas pengolahan air di Instalasi pengolahan air Kuala Lapang, Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Penataan ulang struktur pelanggan dilakukan untuk memastikan subsidi air hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan melalui indikator subsidi tepat.(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 13.014 sambungan rumah di Malinau akan beralih status menjadi pelanggan nonsubsidi air bersih.
  • PDAM Malinau memangkas penerima subsidi dari 78,45 persen menjadi hanya 10,33 persen melalui skema baru.
  • Kebijakan ini untuk mencapai Full Cost Recovery (FCR) sekaligus menutup defisit operasional perusahaan.

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU – Sebanyak 13.014 sambungan rumah di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, dipastikan tidak lagi menikmati subsidi air bersih.

Kepastian tersebut didapatkan setelah Perumda Apa Mening atau PDAM Malinau mengusulkan penyesuaian besar dalam skema klasifikasi pelanggan dan struktur subsidi.

Perubahan ini merupakan bagian dari rencana restrukturisasi layanan air bersih yang dibahas melalui konsultasi publik bersama 12 kelompok pelanggan.

Dalam usulan tersebut, porsi pelanggan penerima subsidi akan dipangkas signifikan dari 78,45 persen menjadi hanya 10,33 persen.

Baca juga: Krisis Air di Nunukan, BPBD dan PDAM Gerak Cepat Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Warga

Dengan kebijakan baru ini, mayoritas pelanggan atau sekitar 89,67 persen otomatis berstatus nonsubsidi.

Direktur Perumda Apa Mening, Indra Gunawan menjelaskan bahwa penataan ulang ini merupakan langkah untuk mencapai kondisi pemulihan biaya penuh atau Full Cost Recovery (FCR), yang belum tercapai sejak tahun 2020.

“Selama ini jumlah pelanggan penerima subsidi sebesar 78,45 persen, jauh lebih banyak dari pemberi subsidi. Melalui usulan baru, kita tekan menjadi 1.499 pelanggan atau 10,33 persen agar subsidi benar-benar dinikmati yang berhak,” ujar Indra Gunawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, dalam empat tahun terakhir PDAM Malinau harus menanggung defisit sekitar Rp 378 per meter kubik air, akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan biaya produksi.

Baca juga: Cakupan Air Bersih di Penajam Paser Utara Baru 42 Persen

Selain perubahan komposisi pelanggan, Perumda Apa Mening juga memperbarui mekanisme klasifikasi rumah tangga dengan indikator yang lebih objektif dan transparan.

Penentuan kategori pelanggan kini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan data fisik seperti daya listrik, luas bangunan, dan jenis fasilitas kendaraan yang dimiliki pelanggan.

“Dengan indikator baru seperti daya listrik dan fisik bangunan, penilaian menjadi lebih adil. Pelanggan bahkan bisa menghitung sendiri posisinya sehingga tidak ada lagi perdebatan kategori,” katanya.

Restrukturisasi ini diharapkan tidak hanya menutup defisit tahunan yang mencapai Rp 1,75 miliar, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan air bersih yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat Malinau. (*) 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved