Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

2 Peracik Ekstasi Palsu di Samarinda Diringkus, Diracik dari Bahan Obat Pereda Sakit Kepala

Dua pemuda yang tertangkap membuat ekstasi palsu, Selasa (26/1/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan,

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro bersama jajarannya mengungkap dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang dengan efek layaknya ekstasi di Mapolsekta Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (28/1/2021). Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua pemuda yang tertangkap membuat ekstasi palsu, Selasa (26/1/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi tersangka dan dijerat pasal undang-undang (UU) tentang Kesehatan.

Meskipun pil yang diedarkan tidak masuk kategori narkotika, namun keduanya terbukti bersalah atas peredaran obat tanpa izin edar, terlebih pil yang diedarkan dioplos oleh keduanya, yang menimbulkan efek samping.

Kedua tersangka, Feris Arya (28) warga Jalan Dr Soetomo, Kota Samarinda dan Riswin Pemuda (24) warga Jalan Agus Salim, Kota Samarinda, kini bersiap diadili atas perbuatannya.

Baca juga: Perusahaan Finance Merugi Rp 1,3 Miliar, Kepala Cabang Diamankan Polres Bontang

Baca juga: Aturan SIM Terbaru Dikenalkan di Samarinda, Surat Kesehatan dari Faskes Harus Rekomendasi Bid-Dokkes

Baca juga: Asimilasi Covid-19 Jilid II Berlanjut, Perkara Korupsi dan Residivis Dipastikan tak Diberikan

"Sehingga atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 106  ayat (2) dan (3) UU RI No.36 Tahun 2009 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan yang tidak memenuhi standar, tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (1/1/2021).

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro juga menjelaskan, informasi yang diterima pada saat akan melakukan penindakan adalah adanya transaksi narkotika.

Namun, nyatanya saat dua tersangka tertangkap, dilakukan pengembangan lapangan dan diinterogasi.

Sebanyak 52 butir pil identik dengan ekstasi disita jajaran Polsek Sungai Pinang kala itu, setelah diperiksa melalui uji laboratorium, ternyata mengandung bahan obat pereda sakit kepala.

"Jadi, ini bukan jenis narkoba sungguhan, melainkan jenis obat yang tidak memiliki izin edar," ujar Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (1/1/2021).

Usut punya usut, setelah diperiksa. Kedua tersangka mengakui bahwa meracik ekstasi palsu dengan cara menumbuk dua bahan obat generik lalu melarutkan menjadi satu.

Setelah itu dibentuk dan dijemur agar menyerupai seperti pil ekstasi.

Setelah dikeringkan, barulah dicetak menggunakan kunci grendel yang telah dimodifikasi dan ditambah logo rolex.

Dan dijual dengan harga Rp 100 ribu-Rp 200 ribu, terkadang keduanya barter dari seseorang pembeli ekstasi palsu dengan narkotika yang asli jenis sabu.

"Pemeriksaan urin keduanya juga positif amphetamine (narkotika sabu)," ucap Kompol Rengga Puspo Saputro.

Kini, kedua peracik ekstasi palsu ini dijerat UU tentang Kesehatan karena mengedarkan obat atau pil tanpa izin.

Meskipun bukan narkotika namun efek yang ditimbulkan hampir sama, dari keterangan pelaku.

"Iya, pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan, karena ini tidak masuk dalam narkotika, ya meski efeknya hampir sama," ucap Kompol Rengga Puspo Saputro.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved