Kamis, 9 April 2026

Berita Berau Terkini

Polisi Berantas Balap Liar di Berau, Belasan Pengendara Ditangkap

Balap liar masih saja terjadi di Jalan APT Pranoto, depan Masjid Agung Baitul Hikmah, Kecamatan Tanjung Redeb.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Balap liar masih saja terjadi di Jalan APT Pranoto, depan Masjid Agung Baitul Hikmah, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Balap liar masih saja terjadi di Jalan APT Pranoto, depan Masjid Agung Baitul Hikmah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau kembali mengamankan 12 motor bersama pengendaranya.

Kasat Lantas Polres Berau AKP Edo Damara Yudha mengatakan balap liar di Jalan APT Pranoto itu masih terus terjadi.

Walaupun pihaknya terus melakukan penindakan dan operasi di lapangan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari di Kutim, Antisipasi Terjadinya Aksi Balap Liar

Kali ini, para pelaku yang terlibat dalam balap liar tersebut sudah diamankan. Dari semua pelaku yang diamankan, hampir semuanya tidak memiliki SIM dan STNK.

“Kami dari kepolisian juga mencatat beberapa kendaraan tanpa pemilik, termasuk di dalamnya Honda Sonic yang terlibat dalam balapan liar, serta beberapa unit Yamaha Mio, Yamaha Jupiter, Yamaha Soul, dan Honda Scoopy," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (14/8/2023).

Diakuinya, rata-rata pelaku aksi balap liar masih berusia 16-18 tahun. Selain tidak memiliki SIM mereka juga menggunakan knalpot brong.

Dengan knalpot seperti itu, jelas masyarakat terganggu. Apalagi aksi itu dilakukan saat masyarakat sekitar sudah lelap tertidur.

Baca juga: 70 Kendaraan Balap Liar Terjaring Operasi, Polres Bontang Jelaskan Pengembaliannya

"Ada yang belum punya SIM dan kendaraan memakai knalpot brong. Total 12 unit kendaraan yang diamankan. Ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi (Nopol),” imbuhnya.

Untuk menindaklanjut masalah itu, lanjut Edo, pihaknya sudah mengamankan kendaraan bermotor yang terlibat dalam balapan liar.

Selain itu, bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dan balapan, akan diberikan tindakan berupa tilang sesuai peraturan yang berlaku.

Edo pun menegaskan, razia yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya aparat keamanan menjaga ketertiban masyarakat.

Baca juga: 2 Motor jadi Barang Bukti Balap Liar di Balikpapan, Kompol Teguh Sanyoto: tak Kita Kembalikan

Berikutnya, mengamankan masyarakat dari berbagai perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

"Dan mencegah tindakan balapan liar yang dapat membahayakan pengendara dan masyarakat umum," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved