Breaking News

Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab Kutai Barat Segera Bentuk Tim Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3

Pembentukan Tim Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3,Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
BAHAN BERBAHAYA - Sebagai tindak lanjut pembentukan Tim Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3,Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar pertemuan. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebagai tindak lanjut pembentukan Tim Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3,Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar pertemuan.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kutai Barat, pada Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh  Bupati Kubar yang diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kutai Barat (Asisten II), Philip Silitonga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ali Sadikin, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 25 September 2024 lalu, sekaligus menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.668/K.477/2025 tentang Pembentukan Tim Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Baca juga: Wabup Kubar Apresiasi Simphoni Ethnic dan Sonor Band 

 Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Mewakili Bupati Kubar, Asisten II Philip Silitonga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi kedaruratan yang disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kita ingin memastikan seluruh anggota tim memahami tata operasional prosedur kedaruratan, mulai dari alur komunikasi, langkah penanganan awal, prosedur evakuasi, pengendalian dampak hingga pemulihan lahan yang terkontaminasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan tim kedaruratan B3 dan Limbah B3 yang siap, terlatih, serta mampu menangani insiden secara cepat dan terkoordinasi.

Baca juga: Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal Dana Pemda yang Disebut Menkeu Purbaya Mengendap

“Dengan kesiapan yang baik, risiko terhadap manusia maupun lingkungan dapat diminimalkan. Kita perlu menumbuhkan budaya tanggap darurat yang cepat, tepat, dan terarah, baik di lingkungan kerja maupun di lapangan,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ali Sadikin, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan keadaan darurat tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan peralatan, tetapi juga kedisiplinan dan kerja sama seluruh anggota tim.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk tim tanggap darurat yang profesional, responsif, dan solid dalam menghadapi potensi bahaya B3 dan Limbah B3 di Kutai Barat. (ADV).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved