Berita Pemkab Kutai Barat

17 Kampung di Kecamatan Damai Alokasikan 20 Persen Dana Kampung untuk Ketahanan Pangan

17 Kampung di Damai alokasikan 20 persen Dana Kampung untuk Ketahanan Pangan. Camat desak BUMK legalisasi agar program bisa mandiri dan berkelanjutan

Penulis: Febriawan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/DINAS KOMINFO KUBAR
PEMKAB KUTAI BARAT - Desain banner Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kutai Barat di situs resmi kutaibaratkab.go.id. (HO/DINAS KOMINFO KUBAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak 17 kampung di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mengalokasikan Dana Kampung sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan.

“Program ini (ketahanan pangan) untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Camat Damai, Iman Setiadi.

Untuk program ketahanan pangan yang dilakukan, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan itu termasuk di bidang pertanian, peternakan, perikanan pengolahan lahan dan distribusi pangan.

“Untuk program ketahanan pangan di Damai, biasanya kalau beternak untuk pengadaan bibit sapi, babi dan ikan. Sebagian ada juga untuk bibit padi, sayur dan jagung,” terangnya.

Imam mengatakan ke depan anggaran ketahanan pangan dapat dikelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga anggaran ketahanan pangan tidak terus menerus disuport dari DK.

Baca juga: Kecamatan Siluq Ngurai Kubar Dorong Perbaikan Infrastruktur, Bagian dari Pengembangan Wisata

“Jikapun harus disupport, harusnya untuk ketahanan pangan lain. Jadi kita harap BUMK dan TPK dapat berkolaborasi, sehingga bantuan yang diberikan untuk masyarakat dapat berkembang,” harapnya.

Disebutkan Iman, seluruh kampung di Kecamatan Damai sudah memiliki BUMK. Namun, masih ada beberapa BUMK yang belum memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Seluruh pengurus BUMK kita dorong agar melengkapi seluruh dokumen administrasinya. Jadi saat menjalankan unit usaha tidak terbentur dengan masalah legalitas,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved