Berita Pemkab Kutai Barat

Kecamatan Damai Kutai Barat Wajibkan 15 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Kecamatan Damai, Kutai Barat, mewajibkan setiap kampung mengalokasikan 15 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/DINAS KOMINFO KUBAR
PEMKAB KUTAI BARAT - Desain banner Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kutai Barat di situs resmi kutaibaratkab.go.id. 

Ringkasan Berita:
  • Setiap kampung di Kecamatan Damai wajib mengalokasikan 15 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan fokus pada program produktif, bukan konsumtif.
  • BUMK dan BPP dilibatkan untuk memastikan pengelolaan profesional, pendampingan teknis, dan keberlanjutan program.
  • Monitoring ketat dilakukan pemerintah kecamatan untuk mencegah kegiatan fiktif dan memastikan seluruh anggaran terserap tanpa menimbulkan SiLPA.

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR — Pemerintah Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menegaskan setiap kampung wajib mengalokasikan 15 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Kebijakan ini menjadi fokus utama pemanfaatan anggaran desa sebagai upaya menjaga kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Camat Damai, Iman Setiadi, menekankan bahwa anggaran ketahanan pangan tidak boleh digunakan secara konsumtif.

Dana harus dikelola secara produktif agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat kampung.

Baca juga: Dana Kampung 2025 di Muara Lawa Fokus Bangun Jalan dan Jembatan

“Kalau kita kasih terus bibit atau ternak tanpa ada pengelolaan yang baik, itu tidak akan berlanjut. Tahun depan minta lagi, begitu terus,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa program ketahanan pangan selama ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap kampung, mulai dari bantuan bibit sapi, babi, ikan, hingga tanaman pangan seperti padi dan jagung, termasuk dukungan terpal dan pakan ikan.

Iman menegaskan pentingnya pengelolaan program ketahanan pangan oleh BUMK atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan, agar kegiatan tidak berhenti di tengah jalan dan bisa dikembangkan menjadi usaha desa yang mandiri.

“Harapan kita, kegiatan ketahanan pangan ini bisa dikelola oleh BUMK atau TPK Ketahanan Pangan,” kata Iman.

Baca juga: Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Kecamatan Siluq Ngurai Kubar Lakukan Monitoring Dana Kampung

Kerja sama dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) juga diwajibkan, agar kegiatan memiliki pendampingan teknis dan pengawasan berkelanjutan.

Pemerintah kecamatan rutin melakukan monitoring untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai Permendes dan benar-benar memberi manfaat bagi warga.

“Kita selalu lakukan monitoring setiap tahun, supaya kegiatan itu betul-betul berjalan. Karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai ada yang fiktif atau tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Selain itu, Iman mengingatkan agar kampung tidak sampai menciptakan SiLPA, karena dapat mengganggu pelaksanaan program di tahun berikutnya.

Baca juga: Kejari Kubar Ingatkan Bahaya Korupsi Pengelolaan Dana Kampung Kelian Dalam Kutai Barat

Pemerintah Kecamatan Damai juga menyoroti pentingnya legalitas BUMK sebagai syarat pengelolaan usaha yang profesional.

Sejumlah BUMK masih belum memiliki dokumen lengkap seperti akta pendirian dan NPWP.

“Masih ada BUMK yang belum melengkapi administrasi. Ini terus kami kejar agar mereka punya legalitas yang bisa dipegang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved