Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab Kubar Gelar FGD Evaluasi Perda Adat, Perkuat Legitimasi Hukum Pelestarian Kearifan Lokal

Perda Adat Kubar direvisi. Pemkab gelar FGD vital untuk lindungi kearifan lokal dari gempuran modernisasi.

Penulis: Febriawan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/DINAS KOMINFO KUBAR
PEMKAB KUTAI BARAT - Desain banner Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kutai Barat di situs resmi kutaibaratkab.go.id. (HO/DINAS KOMINFO KUBAR) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kutai Barat (Kubar) menggelar FGD untuk menyusun Naskah Akademik Evaluasi Perda No. 24 Tahun 2001 mengenai Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
  • Plt Asisten 1 Sekkab, Erik Vicktory, menekankan bahwa hasil FGD akan menjadi dasar pijakan revisi Perda baru
  • Tujuan utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan hukum bagi kearifan lokal dan Lembaga Adat Dayak di tengah tantangan modernisasi dan laju pembangunan di Kubar.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dalam upaya serius memperkuat pondasi hukum dan pelindungan terhadap nilai-nilai tradisional, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Evaluasi Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat di wilayah Kubar. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Selasa (18/11/2025).

FGD ini merupakan langkah strategis dan krusial yang menunjukkan kepedulian Pemkab Kubar dalam menghadapi tantangan modernisasi dan perlunya regulasi yang adaptif terhadap realitas sosial saat ini.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kutai Barat Potit Menyoroti Bidang Perkebunan dan Pertanian

20251118_FDG Kubar, Bupati Kubar Frederick Edwin
EVALUASI PERDA ADAT - Bupati Kubar Frederick Edwin diwakili Plt Asisten 1 Sekkab Kubar, Erik Vicktory, saat membuka FGD didi Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar. (HO)

Perda ini, yang telah berusia lebih dari dua dekade, perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional, dinamika sosial, serta isu-isu baru terkait hak-hak masyarakat adat di tengah ekspansi sektor industri.

Bupati Kubar, Frederick Edwin, yang diwakili Plt Asisten 1 Sekkab Kubar, Erik Vicktory, saat membuka FGD menekankan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk menghasilkan analisis, masukan, dan rumusan akademik yang komprehensif dan realistis.

“Hasil kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik yang menjadi pijakan revisi atau pembentukan Perda baru. Dengan kolaborasi yang kuat, regulasi baru tidak hanya memiliki legitimasi ilmiah, tetapi juga berpijak pada realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat Kubar,” ujar Erik Vicktory. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved