Berita Pemkab Kutai Barat
Pemkab Kubar Gelar FGD Evaluasi Perda Adat, Perkuat Legitimasi Hukum Pelestarian Kearifan Lokal
Perda Adat Kubar direvisi. Pemkab gelar FGD vital untuk lindungi kearifan lokal dari gempuran modernisasi.
Penulis: Febriawan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pemkab Kutai Barat (Kubar) menggelar FGD untuk menyusun Naskah Akademik Evaluasi Perda No. 24 Tahun 2001 mengenai Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
- Plt Asisten 1 Sekkab, Erik Vicktory, menekankan bahwa hasil FGD akan menjadi dasar pijakan revisi Perda baru
- Tujuan utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan hukum bagi kearifan lokal dan Lembaga Adat Dayak di tengah tantangan modernisasi dan laju pembangunan di Kubar.
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dalam upaya serius memperkuat pondasi hukum dan pelindungan terhadap nilai-nilai tradisional, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Evaluasi Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat di wilayah Kubar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Selasa (18/11/2025).
FGD ini merupakan langkah strategis dan krusial yang menunjukkan kepedulian Pemkab Kubar dalam menghadapi tantangan modernisasi dan perlunya regulasi yang adaptif terhadap realitas sosial saat ini.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kutai Barat Potit Menyoroti Bidang Perkebunan dan Pertanian
Perda ini, yang telah berusia lebih dari dua dekade, perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional, dinamika sosial, serta isu-isu baru terkait hak-hak masyarakat adat di tengah ekspansi sektor industri.
Bupati Kubar, Frederick Edwin, yang diwakili Plt Asisten 1 Sekkab Kubar, Erik Vicktory, saat membuka FGD menekankan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk menghasilkan analisis, masukan, dan rumusan akademik yang komprehensif dan realistis.
“Hasil kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik yang menjadi pijakan revisi atau pembentukan Perda baru. Dengan kolaborasi yang kuat, regulasi baru tidak hanya memiliki legitimasi ilmiah, tetapi juga berpijak pada realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat Kubar,” ujar Erik Vicktory. (*)
| Ketua Komisi II DPRD Kutai Barat Potit Menyoroti Bidang Perkebunan dan Pertanian |
|
|---|
| Riskha Rishandie Dorong Percepatan Perbaikan Jalan untuk Konektivitas Kutai Barat |
|
|---|
| Diskominfo Kutai Barat Gelar Rakor EPSS 2025, Perkuat Kolaborasi untuk Data yang Akurat |
|
|---|
| Sosok Sadli Alex, Legislator Muda yang Getol Lestarikan Budaya Kutai Barat |
|
|---|
| H Sopiansyah, Politisi Senior PAN yang Kini Duduk di DPRD Kutai Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Desain-Banner-Pemerintah-Kabupaten-Kutai-Barat.jpg)