Rabu, 27 Mei 2026

Idul Adha 2026

Mengapa Rasulullah Pernah Melarang Simpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari? Ini Alasannya

Bolehkah daging kurban disimpan lebih dari 3 hari? Ternyata ulama menjelaskan hukumnya bisa berubah sesuai kondisi masyarakat.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Pinterest/@onlymyhome
SIMPAN DAGING KURBAN - Ilustrasi. Berikut ini beberapa tips jitu untuk menyimpan daging kurban di kulkas agar awet dan tahan lama. 

Ringkasan Berita:
  • Bolehkah daging kurban disimpan lebih dari 3 hari? Ternyata ulama menjelaskan hukumnya bisa berubah sesuai kondisi masyarakat.
  • Rasulullah SAW sempat melarang penyimpanan daging kurban, namun kemudian memperbolehkannya. Ini alasan di balik perubahan hukum tersebut.
  • Salah simpan daging kurban bisa bikin cepat busuk. Simak tips menyimpan di kulkas dan freezer agar awet hingga berbulan-bulan.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik ternyata diperbolehkan dalam Islam.

Larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari yang pernah disampaikan Rasulullah SAW terjadi karena kondisi masyarakat saat itu sedang mengalami kesulitan pangan, sehingga daging dianjurkan segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

Seiring kondisi masyarakat membaik, Rasulullah SAW kemudian memperbolehkan penyimpanan daging kurban untuk dikonsumsi di kemudian hari.

Karena itu, para ulama menetapkan hukum menyimpan daging kurban sebagai mubah atau boleh, selama tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat sekitar yang sedang kesulitan.

Baca juga: Momen Berbagi Kurban 2026, Komix Herbal Usung Tema Ikhlas Berkurban, Sehatkan Momen Kebersamaan

Tak sedikit yang menyimpan daging kurban hingga berbulan-bulan, bahkan hingga setahun.

Seperti dikutip dari Kompas.tv yang melansir laman NU Online, Rasulullah SAW sempat melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

Saat itu, Rasulullah SAW memperingatkan sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. 

Setelah lebih dari tiga hari, Nabi meminta para sahabat untuk membagikan daging kurban tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Nabi memerintah hal itu, karena saat itu, kondisi masyarakat sedang tidak baik di mana banyak orang yang kelaparan.

Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan musibah yang melanda masyarakat sehingga membagikan makanan lebih baik daripada menyimpannya.

Namun, hukum menyimpan daging kurban lantas berubah dari dilarang menjadi boleh kala keadaan masyarakat saat itu sudah membaik.

Rasulullah SAW lantas memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging lebih dari tiga hari.

Inilah yang mendasari ulama memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah mubah atau boleh.

Baca juga: 30 Contoh Kupon Daging Kurban Idul Adha 2026 Siap Cetak, Praktis untuk Panitia Masjid!

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388, yang artinya:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved