BPKAD Kaltim Lelang Barang dan Unit Kendaraan Bekas di KPKNL Bontang

Pemprov Kaltim menggelar lelang terbuka berbagai aset daerah dari alat berat, kendaraan, hingga inventaris kantor melalui sistem open bidding.

HO/BPKAD KALTIM
LELANG ASET DAERAH - BPKAD Kaltim membuka lelang BMD dari empat UPTD dan PPI Sambaliung, meliputi alat berat, kendaraan, dan inventaris kantor. Lelang dilaksanakan secara online melalui www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran 27 November 2025 pukul 10.00 WIB/11.00 WITA. (HO/BPKAD KALTIM) 
Ringkasan Berita:
  • BPKAD Kaltim membuka lelang BMD dari empat UPTD dan PPI Sambaliung, meliputi alat berat, kendaraan, dan inventaris kantor.
  • Lelang dilaksanakan secara online melalui www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran 27 November 2025 pukul 10.00 WIB/11.00 WITA.
  • Peserta wajib menyetor uang jaminan, memeriksa objek lelang, dan pemenang harus melunasi serta mengambil barang sesuai ketentuan.

SURAT PENGUMUMAN LELANG

Nomor: 000.2.3.2/2218-VI/BPKAD/2025

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang Nomor JL-388/1/KNL.1304/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan penjualan lelang Barang Milik Daerah (BMD) pada:

  • UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III
  • UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Berau
  • UPTD PPRD Wilayah Kota Bontang
  • PPI Sambaliung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim

Lelang dilakukan secara open bidding melalui internet, dengan rincian sebagai berikut:

 A. Barang Milik Daerah pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah III
Excavator

  • Grader + Attachment
  • Narahubung: Alwan – 0812-5880-2489
  • Grader + Attachment
  • Grader + Attachment
  • Pick Up
  • Asphalt Mixing Plant
  • Pick Up
  • Dump Truck
  • Jeep

Narahubung: Masdar – 0821-4888-1052

B. Barang Milik Daerah pada UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Berau

  • Scrap eks Sepeda Motor Honda/Supra X (4 unit)

Narahubung: Rizqi – 0822-3425-6716

C. Barang Milik Daerah pada PPI Sambaliung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim

  • Kendaraan Box Pendingin Angkutan Barang

Narahubung: Sabuda – 0822-5368-6576

Baca juga: BPKAD Kaltim Gelar Lelang Barang Dan Unit Bekas Pakai UPTD di KPKNL Samarinda

D. Barang Milik Daerah pada UPTD PPRD Wilayah Kota Bontang

  1. Sepeda Motor Vespa/Scooter

Narahubung: Agung Setyo Nugroho – 0813-2901-4725

  2. Paket Barang Inventaris Kantor

Meliputi antara lain:

  • Mesin Hitung Elektronik/Calculator
  • AC Split (beberapa unit)
  • Microphone Table Stand
  • Loudspeaker
  • Audio Visual
  • Dispenser
  • Printer (Personal Computer)
  • Lemari Kayu
  • Monitor
  • Pompa Air
  • Audio Amplifier
  • Mesin Potong Rumput
  • CPU (Mainframe)
  • Brankas
  • Laptop
  • Televisi
  • Sound System
  • Layar Film/Projector
  • Mesin Hitung Listrik
  • PABX
  • CCTV
  • Mesin Absensi
  • Microphone

Narahubung: Agung Setyo Nugroho – 0813-2901-4725

Baca juga: BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat Scrap Besi Eks Opel Blazer Montero

Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025

Waktu Penawaran: sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran: 27 November 2025 pukul 10.00 WIB (waktu server) / 11.00 WITA

Alamat Domain: www.lelang.go.id

Tempat Lelang: Kantor UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III
Jl. Soekarno Hatta, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur

Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran

Baca juga: Lelang Limbah Padat Berupa Besi Eks Peralatan dan Mesin Sebanyak 2.260 Unit

Syarat-Syarat Lelang

  1. Lelang dilakukan melalui e-Auction (open bidding) pada alamat domain www.lelang.go.id.
  2. Peserta wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta sesuai nominal yang disyaratkan, selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
    Peserta lelang adalah:
  3. Perseorangan (KTP & NPWP), atau
    Badan hukum (Akte Pendirian/perubahan, KTP direksi/kuasa).
  4. Pemenang wajib melunasi harga lelang + bea lelang 2 persen selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara.
  5. Peserta wajib meninjau objek lelang. Penundaan/pembatalan lelang tidak dapat digugat oleh peserta.
  6. Objek lelang dapat dilihat melalui tautan: https://linktr.ee/LelangAkbarPemprovKaltim dan dapat ditinjau langsung di lokasi dengan menghubungi narahubung masing-masing.
  7. Pemenang yang telah melunasi wajib mengambil barang maksimal 7 hari kalender setelah lelang. Setelah itu, penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan. 

Baca juga: Dishub Samarinda Kebut Lelang Pengelola Parkir Pasar Pagi Lewat Unit Layanan Pengadaan

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Samarinda, 20 November 2025
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP 197510012001121003

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved