BPKAD Kaltim Lelang Barang dan Unit Kendaraan Bekas di KPKNL Bontang
Pemprov Kaltim menggelar lelang terbuka berbagai aset daerah dari alat berat, kendaraan, hingga inventaris kantor melalui sistem open bidding.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- BPKAD Kaltim membuka lelang BMD dari empat UPTD dan PPI Sambaliung, meliputi alat berat, kendaraan, dan inventaris kantor.
- Lelang dilaksanakan secara online melalui www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran 27 November 2025 pukul 10.00 WIB/11.00 WITA.
- Peserta wajib menyetor uang jaminan, memeriksa objek lelang, dan pemenang harus melunasi serta mengambil barang sesuai ketentuan.
SURAT PENGUMUMAN LELANG
Nomor: 000.2.3.2/2218-VI/BPKAD/2025
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang Nomor JL-388/1/KNL.1304/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan penjualan lelang Barang Milik Daerah (BMD) pada:
- UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III
- UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Berau
- UPTD PPRD Wilayah Kota Bontang
- PPI Sambaliung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim
Lelang dilakukan secara open bidding melalui internet, dengan rincian sebagai berikut:
A. Barang Milik Daerah pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah III
Excavator
- Grader + Attachment
- Narahubung: Alwan – 0812-5880-2489
- Grader + Attachment
- Grader + Attachment
- Pick Up
- Asphalt Mixing Plant
- Pick Up
- Dump Truck
- Jeep
Narahubung: Masdar – 0821-4888-1052
B. Barang Milik Daerah pada UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Berau
- Scrap eks Sepeda Motor Honda/Supra X (4 unit)
Narahubung: Rizqi – 0822-3425-6716
C. Barang Milik Daerah pada PPI Sambaliung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim
- Kendaraan Box Pendingin Angkutan Barang
Narahubung: Sabuda – 0822-5368-6576
Baca juga: BPKAD Kaltim Gelar Lelang Barang Dan Unit Bekas Pakai UPTD di KPKNL Samarinda
D. Barang Milik Daerah pada UPTD PPRD Wilayah Kota Bontang
- Sepeda Motor Vespa/Scooter
Narahubung: Agung Setyo Nugroho – 0813-2901-4725
2. Paket Barang Inventaris Kantor
Meliputi antara lain:
- Mesin Hitung Elektronik/Calculator
- AC Split (beberapa unit)
- Microphone Table Stand
- Loudspeaker
- Audio Visual
- Dispenser
- Printer (Personal Computer)
- Lemari Kayu
- Monitor
- Pompa Air
- Audio Amplifier
- Mesin Potong Rumput
- CPU (Mainframe)
- Brankas
- Laptop
- Televisi
- Sound System
- Layar Film/Projector
- Mesin Hitung Listrik
- PABX
- CCTV
- Mesin Absensi
- Microphone
Narahubung: Agung Setyo Nugroho – 0813-2901-4725
Baca juga: BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat Scrap Besi Eks Opel Blazer Montero
Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025
Waktu Penawaran: sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: 27 November 2025 pukul 10.00 WIB (waktu server) / 11.00 WITA
Alamat Domain: www.lelang.go.id
Tempat Lelang: Kantor UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III
Jl. Soekarno Hatta, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur
Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
Baca juga: Lelang Limbah Padat Berupa Besi Eks Peralatan dan Mesin Sebanyak 2.260 Unit
Syarat-Syarat Lelang
- Lelang dilakukan melalui e-Auction (open bidding) pada alamat domain www.lelang.go.id.
- Peserta wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta sesuai nominal yang disyaratkan, selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta lelang adalah: - Perseorangan (KTP & NPWP), atau
Badan hukum (Akte Pendirian/perubahan, KTP direksi/kuasa). - Pemenang wajib melunasi harga lelang + bea lelang 2 persen selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara.
- Peserta wajib meninjau objek lelang. Penundaan/pembatalan lelang tidak dapat digugat oleh peserta.
- Objek lelang dapat dilihat melalui tautan: https://linktr.ee/LelangAkbarPemprovKaltim dan dapat ditinjau langsung di lokasi dengan menghubungi narahubung masing-masing.
- Pemenang yang telah melunasi wajib mengambil barang maksimal 7 hari kalender setelah lelang. Setelah itu, penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
Baca juga: Dishub Samarinda Kebut Lelang Pengelola Parkir Pasar Pagi Lewat Unit Layanan Pengadaan
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Samarinda, 20 November 2025
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur
Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP 197510012001121003
(*)
| HP Rp 3 Jutaan Terbaik 2025: Rekomendasi Smartphone Harga Rp 3 Juta yang Pas Buat Gaming dan Harian |
|
|---|
| Alex dapat Motor yang Sama dengan Marc Marquez di MotoGP 2026, Sinyal Bahaya Bagi Bagnaia |
|
|---|
| Rahasia Sehat dari Tomat, Superfood Murah dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan |
|
|---|
| Otorita IKN Bekali 600 Guru dengan Pendidikan Berbasis Life Skills |
|
|---|
| Kapan Episode 6 BoBoiBoy Baraju Tayang? Ini Jadwal Resmi Terbaru dan Detail Penayangannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20112025_BPKAD_Kaltom_KPKNL_Bontangjpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.