Berita Nasional Terkini
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut
KPK buka peluang panggil mantan Presiden Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Gus Yaqut.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi di kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Saat itu Kemenag dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk periode Desember 2020 hingga Oktober 2024.
KPK sudah memeriksa Gus Yaqut yang juga dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, pada pekan lalu.
KPK pun menegaskan terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.
Termasuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangannya.
Apa peran Jokowi hingga ada kemungkinan bakal diperiksa KPK?
Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukannya kepada pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: 5 Fakta KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji
Lobi tersebut terjadi pada 2023 lalu ketika Jokowi bertemu dengan Raja Arab Saudi.
Saat itu terjadilah kesepakatan antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota haji tersebut sejatinya untuk memangkas antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Awalnya Indonesia mendapat kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Namun dengan adanya tambahan 20.000 jemaah sehingga totalnya 241.000 jemaah.
Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, pembagian 20.000 kuota haji tambahan ini diduga melanggar aturan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.
Asep mengatakan, dari 20.000 kuota haji tambahan itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Pembagian itu berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) RI era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu diduga tidak mengikuti aturan main itu.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka
Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni masing-masing 50 persen menjadi 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep.
Penyimpangan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK kini membidik pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota ilegal tersebut dan yang menikmati aliran dananya.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ungkap Asep.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tambahnya.
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Diundang KPK terkait Kasus Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut
Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024.
Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disebut Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pada Kamis (7/8/2025).
KPK berencana memanggil kembali Menteri Agama RI ke-24 masa jabatan 23 Desember 2020 – 21 Oktober 2024 tersebut untuk memperdalam penyidikan kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Naik Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024 sudah naik tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada hari Jumat (8/8/2025).
Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.
Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Beberapa nama yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akan kembali diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Ada beberapa nama yang sebelumnya menjalani pemeriksaan KPK. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan adanya penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Tambahan kuota ini merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.
Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur pembagian kuota.
Sebanyak 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
“Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep pada kesempatan sebelumnya, Rabu (6/8/2025) malam.
Sebelum menaikkan status ke penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, yang diperiksa selama hampir lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Usai diperiksa, Yaqut menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain Yaqut, KPK juga telah meminta keterangan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, sejumlah pegawai Kemenag, pendakwah Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri.
KPK akan Panggil Lagi Yaqut
KPK akan kembali memanggil kembali Gus Yaqut sebagai tindak lanjut dari naiknya status penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor tersebut pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.
“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.
Siapa Saja yang Diperiksa KPK?
Berikut nama-nama tokoh dan pejabat yang telah dipanggil KPK terkait hal ini.
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
2. Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)
3. Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah
4. Mantan Menag Gus Yaqut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Peran Jokowi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berpeluang Bakal Diperiksa KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.