Berita Nasional Terkini

5 Fakta KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji

5 fakta KPK cegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri, negara rugi Rp1 triliun di kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Tribunnews.com/Ilham
GUS YAQUT DICEKAL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. 4 fakta KPK cegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri, negara rugi Rp1 triliun di kasus korupsi kuota haji 2023–2024. (Tribunnews.com/Ilham) 

TRIBUNKALTIM.CO - Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk periode Desember 2020 hingga Oktober 2024.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus dugaan korupsi haji ini bermula setelah adanya laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK.

Polemik penyelenggaraan haji 2024 juga pernah disorot secara khusus oleh DPR RI lewat pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji. 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka

Tiga Nama Dicegah KPK, Termasuk Mantan Menag Yaqut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan memastikan ketiganya tetap berada di wilayah Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Profil Yaqut Cholil Qoumas: Tokoh NU dan Politikus PKB

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor.

Ia menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Gus Yaqut pernah menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010) dan anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved