Berita Nasional Terkini
Respons Golkar Soal Pembebasan Bersayarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP: Sesuai Proses Hukum
Respons Partai Golkar soal pembebasan bersayarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Bagi Golkar, bebasnya Novanto sesuai proses hukum.
Ia menyatakan, menjadi ironi antara pidato presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja," ujar Lucius.
Ia menegaskan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen yang sama di semua lini penegakan hukum.
"Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya," ucapnya.
Menurutnya, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat hanya menegasikan perang melawan korupsi yang dideklarasikan Prabowo.
"Dengan pembebasan bersyarat Novanto ini maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh," tutur Lucius.
Ia juga menyoroti bahwa sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politikus tak jera.
"Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi."
"Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025.
Dengan status barunya, Setya Novanto kini menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan diwajibkan melapor sebulan sekali.
"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Rika.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan, jika Setya Novanto melakukan pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat, statusnya dapat dicabut seketika.
Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti.
Baca juga: Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Bisa Jadi Tinggal Omon-omon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.