Berita Nasional Terkini
Sosok Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan David Ozora Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Masih ingat Mario Dandy? Terpidana penganiayaan David Ozora dapat remisi 6 bulan di HUT ke-80 RI.
Hingga akhirnya David memutuskan untuk menuruti semua perkataan Mario.
Menurut David, Mario mulai melakukan aksi penganiayaan dan mulai menendang tanpa sepengetahuan dirinya.
“Gue juga nggak tahu kalau dia mau nendang, soalnya gue posisinya di bawah ngebelakangi dia,” tuturnya.
Sementara itu, David mengaku bahwa saat kejadian tersebut Agnes tidak melakukan tindakan apapun.
Bahkan Agnes sendiri yang merekam kejadian itu.
Tak hanya itu saja, David mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhenti setelah teriaki oleh ibu temannya.
David mengaku setelah penganiayaan itu ia tak sadarkan diri hingga mengalami koma.
"Mario berhenti setelah nyokap teman gue meneriaki 'woii' habis itu Mario langsung berhenti," jelas David.
"Bokap teman gue langsung turun, mau pengen gue ke rumah sakit, udah itu aja gue gak tau lagi karena gue koma," sambungnya.
David Ozora mengatakan ia berada di rumah sakit hampir 2 bulan.
Lebih lanjut, David Ozora mengatakan ia sebelum kejadian itu tidak mengenal Mario Dandy.
"Kata temen-temen gue, Mario itu sikapnya petenteng-petenteng gitu," ujar David Ozora.
David Ozora Akui Tak Dendam: Biar Allah yang Balas
David Ozora mengaku tak menyimpan dendam ke Mario Dandy usai dirinya dibuat koma, Senin 20 Februari 2023 lalu.
Meski tak dendam, David Ozora mengaku kesal.
"Dendam gak ada, cuma kalo kesel masih," katanya di Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024),
Menurut David, ia tak akan membalas perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario, biarkan Tuhan yang membalasnya.
"Biar Allah yang balas, gak ada keinginan untuk membalas," terangnya.
David Ozara mengungkapkan pesannya ke Mario Dandy.
Ia masih tak menyangka dengan aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy sampai koma.
"Ada gak kata-kata lu untuk Mario Dandy?," tanya Onad.
David lantas mengucapkan bahwa Mario Dandy orang yang bodoh.
"Mario tol*l aja," ucap David Ozara.
Sementara saat ditanya soal putusan hukuman terhadap Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara, David pun menjawab cukup senang.
"Waktu putusan sih gue nanton," kata David.
"Elu happy gak?" tanya Onad.
David mengaku dengan putusan vonis Mario Dandy yang ditetapkan penjara 12 tahun, ia senang.
"Gue sih happy-happy aja, happy horor," tukasnya.
Shane Lukas juga Dapat Remisi
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menerima remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Narapidana kasus penganiayaan terhadap remaja D (17) itu mendapat remisi umum selama 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Pemberian remisi di Lapas Salemba Jakarta turut diberikan kepada 1.555 narapidana lain. Sejumlah nama yang dikenal publik seperti Ronald Tannur, John Kei, dan Edward Seky Soeryadjaya juga tercatat sebagai penerima pengurangan masa tahanan.
Perjalanan kasus Shane Lukas
Kasus Shane berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Aksi kekerasan itu terjadi setelah Mario mendengar pengaduan dari mantan pacarnya, AG, mengenai D. Mario, yang saat itu datang bersama AG dan Shane dengan menumpangi Jeep Rubicon, kemudian melakukan penganiayaan brutal terhadap korban.
Shane sendiri tidak melakukan pemukulan, namun keberadaannya di lokasi serta aksinya merekam kejadian membuatnya turut terseret dalam proses hukum. Polisi menetapkan Mario, Shane, dan AG sebagai tersangka.
AG divonis 3,5 tahun penjara karena dianggap memfasilitasi penganiayaan, sementara Mario dan Shane disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023.
Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane pada 7 September 2023. Ia dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Remisi di balik jeruji
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melanggar disiplin selama enam bulan terakhir.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, antara lain Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” kata Kepala Lapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Dengan remisi ini, masa tahanan Shane dipangkas beberapa bulan dari total vonis 5 tahun yang ia jalani sejak 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shane Lukas Terima Remisi HUT ke-80 RI, Begini Perjalanan Kasusnya Bersama Mario Dandy"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan di HUT Ke-80 RI"
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul David Ozora Muncul Ceritakan Kronologi Kejadian Dianiaya Mario Dandy, Akui Tak Dendam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.