Dugaan Korupsi Dana CSR
Usai Respons Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Pemanggilan KPK 22 Agustus
Usai merespons hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana singgung panggilan KPK 22 Agustus terkait dugaan korupsi bank BUMD Jabar.
Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.
Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Perbuatan Melawan Hukum
Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.
Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.
Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;
2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);
3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Baca juga: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Status Kendaraan, KPK sebut Mantan Gubernur Jabar Pakai Nama Ajudan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus dan Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset.
Lisa Mariana Tak Gentar Digugat Ridwan Kamil Rp105 M, Malah Singgung soal Korupsi dan Tantang Balik |
![]() |
---|
KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Laporkan Motor Royal Enfield Hitam dalam LHKPN |
![]() |
---|
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Akhirnya Dibawa Rupbasan Cawang, Kapan RK Diperiksa KPK? |
![]() |
---|
KPK Ungkap Kaitan Ridwan Kamil dengan Korupsi Bank BUMD, Jadwal Pemeriksaan Mantan Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.