Dugaan Korupsi Dana CSR

Usai Respons Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Pemanggilan KPK 22 Agustus

Usai merespons hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana singgung panggilan KPK 22 Agustus terkait dugaan korupsi bank BUMD Jabar.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DIPANGGIL KPK - Selebgram Lisa Mariana menghadiri undangan tes DNA atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Usai merespons hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana singgung surat panggilan dari KPK. Lisa Mariana dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bank BUMD Jabar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil tes DNA Ridwan Kamil dinyatakan tidak identik dengan CA, anak Lisa Mariana yang diklaim sebagai buah hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut. 

Baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana sama-sama tidak hadir saat pengumuman terkait hasil tes DNA tersebut.

Namun, di akun Instagramnya, Lisa Mariana memberikan respon terkait hasil tes DNA Ridwan Kamil sembari menyinggung surat panggilan KPK terkait dugaan korupsi di bank BUMD Jabar. 

Selebgram Lisa Mariana dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di bank BUMD Jabar, Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa dalam Kasus Bank BUMD Jabar, KPK sebut Status Kepemilikan Aset

Hal ini diungkapkan Lisa lewat akun Instagram-nya, @lisamarianaaa, setelah merespons hasil tes DNA yang diumumkan Polri bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya, CA. 

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” kata Lisa.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani KPK.

“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata Jhon Boy.

Sebagai Saksi 

Kabar pemanggilan Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi di bank BUMD Jabar ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Lisa Mariana akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar, Jumat (22/8/2205). 

"Benar," ujarnya singkat saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/8/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Bank Jabar.

"(Sebagai saksi kasus) Bank Jabar," tambahnya.

Kaitan Ridwan Kamil 

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut. 

Termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023. 

Namun sejak penggeledahan hingga saat ini, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, KPK masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi lain sebelum memeriksa Ridwan Kamil

"Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain.

Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

"Tapi saya yakin, penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan.

Karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan.

Mungkin masalah waktu saja," imbuh dia.

5 Tersangka 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BUMN Jabar, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. 

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Konstruksi Perkara

Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Perbuatan Melawan Hukum

Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:

1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Baca juga: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Status Kendaraan, KPK sebut Mantan Gubernur Jabar Pakai Nama Ajudan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus dan Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved