Tribun Kaltim Hari Ini

Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat

Lisa Mariana vs Ridwan Kamil berlanjut di KPK, kasus dugaan korupsi BUMD Jawa Barat.

TribunKaltim.co
LANJUT KE KPK - Foto grafis koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Kamis (21/8/2025). Lisa vs Ridwan Kamil akan berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar. (TribunKaltim.co) 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar.

Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," ujarnya singkat saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/8).

Fitroh menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Bank
Jabar.

"(Sebagai saksi kasus) Bank Jabar," ujarnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana sendiri telah mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagram  pribadinya.

Baca juga: 5 Fakta Hasil DNA, Lisa Mariana Nangis dan Ngamuk di TikTok, Ancam Bongkar Aib Ridwan Kamil

Ia mengaku heran dan mempertanyakan alasan KPK memanggilnya sebagai saksi. 

"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK," kata Lisa dalam unggahan Instastory.

Pernyataan Lisa ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dirinya terkait hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak identik dengan anaknya.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank BUMD Jabar yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar pada periode 2021–2023. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy  Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec Bank BUMD Jabar, Widi Hartono.

Selain itu, empat orang dari pihak agensi periklanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma. (Tribun Network/ham/wly)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved