Berita Nasional Terkini

Profil Inosentius Samsul, Calon Hakim MK yang Dipilih Legislator, DPR Minta Jangan Dihantam

Anggota DPR RI minta jangan dihantam Usai Pilih Calon Hakim MK Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat

|
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM MK - Calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyampaikan visi dan misi sebagai calon hakim MK. Komisi III DPR RI memilih calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.(Tribunnews.com/Chaerul Umam) 

TRIBUNKALTIM.CO — Komisi III DPR RI memilih dan menyetujui calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Nama Inosentius Samsul sudah disetujui DPR RI menjadi calon hakim MK pilihan legislastor.

Inosentius Samsul adalah tokoh hukum dan birokrat senior yang akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK yang akan pensiun pada Februari 2026​.

Baca juga: Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bisa Jadi Persoalan

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim MK yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025), anggota Fraksi PDIP Safaruddin menyampaikan pesan khusus kepada calon tunggal yang diusulkan DPR, Inosentius Samsul.

Safaruddin mengingatkan agar Inosentius tidak melupakan asal-usul pengusulannya sebagai calon hakim MK dari DPR, terutama ketika kelak menjalankan tugas di lembaga yudikatif tersebut.

"Biasanya kalau sudah lolos fit and proper test, kami perjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di MK, sering lupa bahwa dipilih oleh DPR," ujar Safaruddin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.

Safaruddin menyinggung sikap tiga hakim MK yang berasal dari unsur DPR namun turut menyetujui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Putusan tersebut dinilai oleh sebagian anggota DPR sebagai bentuk pelampauan kewenangan MK.

"Semua hakim menyetujui putusan itu, termasuk tiga yang berasal dari DPR. Ini yang kami sayangkan," tambahnya.

Ia berharap Inosentius, jika terpilih, tetap menjaga integritas dan tidak bersikap berseberangan dengan lembaga yang telah mengusulkannya.

"Bapak harus punya keteguhan dan keyakinan, bukan asal membela DPR, tapi jangan sampai menghantam DPR. Ingat, bapak dipilih oleh kami," tegas Safaruddin.

Setelah menjalani uji kelayakan, Komisi III DPR RI menyetujui pencalonan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026, saat genap berusia 70 tahun—batas usia maksimal hakim MK sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Persetujuan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi III, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno. 

Ketua Komisi III, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved