Berita Nasional Terkini

Bos Tambang di Kaltim Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap IUP, Rudy Ong Chandra Tutupi Wajah

KPK jemput paksa bos tambang di Kaltim terkait kasus IUP, Rudy Ong Chandra tutupi wajah dari sorotan media.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
RUDY ONG CHANDRA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Perkembangan terbaru kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), satu tersangka dijemput paksa. 

Izin Usaha Pertambangan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di sektor pertambangan mineral dan batubara. 

IUP merupakan bagian penting dari regulasi yang memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap IUP di Kaltim, pada Kamis (21/8/2025).

Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK di kasus tersebut.

Baca juga: KPK Kebut Panggil Saksi, 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kasus IUP di Kaltim

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Pantauan Kompas.com, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.

Dia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol. Dia terlihat menutupi wajahnya dari sorotan awak media.

Bahkan, Rudy terlihat berjalan membungkuk memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media. 

Tingkah Rudy itu membuat sejumlah awak media di Gedung KPK tertawa. 

Sementara, penyidik yang mendampinginya terus mengawal tingkah Rudy tersebut.

IUP KALTIM - Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
IUP KALTIM - Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Rudy untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025. 

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kadispora Kukar, terkait Kasus IUP Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak?

Kasus izin tambang di Kaltim 

Sebelumnya, KPK memenangkan praperadilan untuk kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) pada 14 November 2024 lalu. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Baca juga: KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Meski begitu, saat itu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), setelah surat kematiannya diterima penyidik.

Adapun Awang Faroek Ishak merupakan tersangka kasus tersebut. 

Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu (22/12/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved