Berita Viral
Kontroversi Anggota DPR Joget, Eko Patrio Tanggapi dengan Video Parodi, Uya Kuya: Lha Kita Artis
Kontroversi anggota DPR RI pada berjoget, Eko Patrio tanggapi dengan video parodi, Uya Kuya: Lha kita artis.
Jawaban menohok Uya Kuya dalam video wawancara viral di media sosial usai videonya joget di Gedung DPR RI.
Setelah video joget itu, beredar pula potongan video wawancara Uya Kuya yang memberikan jawaban menohok.
"Lha kita artis, kita DPR kita artis. Gua tanya sekarang anggota DPR, emang ada anggota DPR yang gak ngonten ada?, semua ngonten, artis ngonten, netizen juga ngonten," kata Uya Kuya dalam video wawancara yang viral di medsos tersebut.
Baca juga: Kontroversi Gaji DPR RI, Bandingkan dengan UMP Buruh dan Jeritan Rakyat soal Kenaikan PBB
Gaji DPR Rp3 Juta Per Hari
Belakangan ini, DPR tengah menjadi sorotan tajam karena isu kenaikan gaji tunjangan hingga bernilai Rp104.142.173 per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari.
Ketentuan mengenai gaji anggota DPR RI telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota dewan.
Adapun gaji pokok anggota DPR, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Sementara, Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp420.000
• Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000
• Uang sidang/paket: Rp2.000.000
• Tunjangan jabatan:
- Rp18.900.000 (ketua)
- Rp15.600.000 (wakil ketua)
- Rp9.700.000 (anggota)
• Tunjangan beras (4 jiwa): Rp30.090 (Rp 120.360)
• Tunjangan PPH Pasal 21: Rp2.699.813
2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan:
- Rp6.690.000 (ketua)
- Rp6.450.000 (wakil ketua)
- Rp5.580.000 (anggota)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.