Berita Nasional Terkini

Kasus Noel Ebenezer Coreng Nama Prabowo, Kalau Diberi Amnesti Bertentangan dengan Tujuan Presiden

Kasus Immanuel Ebenezer coreng nama Prabowo, Komisi III: Kalau diberi amnesti bertentangan dengan gerakan antikorupsi presiden.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NOEL TERSANGKA — KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. 

Berikut rincian aliran dana menurut KPK:

1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).

3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.

4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.

2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.

3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).

4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kisah Lengkap Hidup Noel, Aktivis 98 yang Sempat Jadi Driver Ojol dan Wamenaker, Kini Kena OTT KPK

Sosok Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer Gerungan, S.Sos lahir di Riau, pada 22 Juli 1975 lalu.

Pria yang biasa disapa Noel tercatat pernah menempuh pendidikan Sarjana Sosial di Universitas Satya Negara Indonesia (2004).

Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Sebelum menjadi Wamenaker, Noel dikenal sebagai Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) dan aktif mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Noel juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, namun dicopot pada 2022.

Pada Pilpres 2024, Noel sempat mendukung Ganjar Pranowo, namun tiba-tiba beralih mendukung Prabowo-Gibran dan bergabung dengan Partai Gerindra. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi III: Kalau Noel Diberi Amnesti, Bertentangan dengan Tujuan Prabowo Berantas Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved