Berita Nasional Terkini

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara

Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

dpr.go.id
GAJI TUNJANGAN DPR - Ilustrasi gedung DPR. Gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan. Pajak DPR ditanggung oleh negara (dpr.go.id) 

Anggota DPR dipilih melalui pemilu dan mewakili berbagai daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan kebijakan publik, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan menjaga akuntabilitas pemerintah.

Namun, besarnya penghasilan mereka kerap menjadi perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan kinerja dan integritas.

Apa Itu Gaji dan Tunjangan?

Secara umum, gaji adalah kompensasi tetap yang diterima seseorang atas pekerjaan atau jabatan yang dijalankan.

Gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,200,000 per bulan untuk anggota biasa, Rp 4,620,000 untuk wakil ketua, dan Rp 5,040,000 untuk ketua DPR.

Sementara itu, tunjangan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, kebutuhan pribadi, atau sebagai bentuk penghargaan.

 Tunjangan bisa bersifat tetap maupun variatif, tergantung jabatan, status keluarga, dan kebutuhan operasional.

Rincian Tunjangan Anggota DPR RI Tahun 2025

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan regulasi yang berlaku:

Tunjangan Melekat (berkaitan dengan status pribadi)

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan:

Ketua: Rp 18.900.000
Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 12.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved