Berita Nasional Terkini
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara
Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu dan mewakili berbagai daerah pemilihan di seluruh Indonesia.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan kebijakan publik, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan menjaga akuntabilitas pemerintah.
Namun, besarnya penghasilan mereka kerap menjadi perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan kinerja dan integritas.
Apa Itu Gaji dan Tunjangan?
Secara umum, gaji adalah kompensasi tetap yang diterima seseorang atas pekerjaan atau jabatan yang dijalankan.
Gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,200,000 per bulan untuk anggota biasa, Rp 4,620,000 untuk wakil ketua, dan Rp 5,040,000 untuk ketua DPR.
Sementara itu, tunjangan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, kebutuhan pribadi, atau sebagai bentuk penghargaan.
Tunjangan bisa bersifat tetap maupun variatif, tergantung jabatan, status keluarga, dan kebutuhan operasional.
Rincian Tunjangan Anggota DPR RI Tahun 2025
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan regulasi yang berlaku:
Tunjangan Melekat (berkaitan dengan status pribadi)
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
Ketua: Rp 18.900.000
Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.