Berita Nasional Terkini
Nasib Noel Akan Sama dengan Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo? Begini Kata Anggota DPR dan Pengamat
Presiden Prabowo Subiato diyakini tak akan memberikan amnesti kepada mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejadian menarik terjadi ketika mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Pernah dapat Pesan Menohok dari Adian Napitupulu
Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dari balik borgol, masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK, seperti dilansir Kompas.com.
Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meyakini Presiden Prabowo Subianto tak akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

"Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbiallah kepada Tribunnews.com, Minggu (24/8/2025).
Hasbiallah yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, kasus yang dijerat Noel merupakan murni kasus hukum alias tidak ada unsur politisnya.
Terlebih, kata dia, Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, kasus Noel berbeda dengan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang unsur politisnya kental.
Hasbiallah menilai, kasus Noel sangat mencoreng wajah Presiden Prabowo di tengah upayanya memberantas korupsi.
"Kasus Noel ini sangat mencoreng muka presiden. Belum kering presiden menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, eh anak buahnya di kabinet kena OTT. Betapa malu dan geramnya Presiden," tegasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Anggota DPR Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer: Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden.
Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Pernah Maju Caleg dari Dapil Kaltara, Gerindra Sebut Cuma Numpang Nyaleg
Permintaan Noel: Sebuah penghinaan
WT. Daniealdi Dosen UNIKOM Bandung Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung mengatakan bahwa permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
Menurutnya, Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi.
juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
"Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas," ujar Danieldi.
Maka, kata dia, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
Ditegaskannya, kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
"Kita harus berani menempatkan korupsi pada posisi yang sejajar dengan kejahatan-kejahatan yang paling kita benci. Kita harus membangun nalar kolektif bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa," katanya.
Dengan begitu, efek jera tidak hanya lahir dari vonis pengadilan, tetapi juga dari sanksi sosial dan penolakan moral masyarakat.
Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur. Ia ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan mereka yang secara sadar menentang peringatan presiden agar menjauhi korupsi.
"Permintaan Noel bukan hanya irasional, tetapi juga penghinaan terhadap komitmen bangsa ini untuk memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi," katanya.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.