Berita Nasional Terkini
Rekam Jejak Agus Eko, Eselon II Dicopot dari Jabatannya oleh Bupati Sudewo, Baru 1 Bulan Menjabat
Agus Eko Wibowo, seorang ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak dicopot dari jabatannya
Siapa Bupati Sudewo?
Sudewo adalah Bupati Pati periode 2024–2029 yang tengah menghadapi tekanan politik dan sosial akibat sejumlah kebijakan kontroversial.
Salah satu kebijakan yang memicu protes besar adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Meski kebijakan tersebut telah dibatalkan pada 8 Agustus 2025, gelombang protes dari masyarakat tetap berlanjut.
Aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 berujung pada pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Pati, yang kini menyelidiki dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN dan kebijakan pemerintahan Sudewo.
Baca juga: Berdamai dengan Sudewo, Ahmad Husein Batal Demo dan Disorot Usai Diduga Beli Motor Baru
Dugaan Kejanggalan Mutasi ASN
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa terdapat 89 mutasi ASN yang dilakukan selama masa pemerintahan Sudewo dan dinilai janggal.
Salah satu kejanggalan adalah penurunan jabatan Eselon II menjadi staf biasa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Teguh.
Ia juga menyoroti mutasi yang dilakukan sebelum izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun.
Teguh menuturkan, banyak mutasi jabatan yang dilakukan Sudewo dengan alasan tak masuk akal.
Sebab, mereka yang dimutasi dianggap tak loyal kepada Bupati Sudewo.
"Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus. Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."
"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana? Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Mutasi dilakukan pada 8 Mei 2025, sementara izin dari BKN baru keluar pada 15–16 Mei 2025.
“Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” tegas Teguh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.