Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional Terkini

Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Kejari Jaksel Mangkir di Sidang Praperadilan

Eksekusi Silfester Matutina mangkrak, Kejari Jaksel mangkir di sidang praperadilan, ARRUKI sebut tidak profesional.

Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MANGKRAK - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Sidang perdana praperadilan terkait polemik eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir. (Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO — Mangkraknya eksekusi penjara Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, berimbas pada gugatan Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

ARRUKI melakukan gugatan praperadilan agar hakim memerintahkan Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL sejak 8 Agustus 2025. 

Sidang perdana praperadilan terkait polemik eksekusi terhadap Silfester Matutina pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). 

Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Pakar Hukum Sebut Ada Kelalaian Kejaksaan dan Hakim Pengawas

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir.

Ketidakhadiran Kejari Jaksel dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani eksekusi vonis pidana terhadap Silfester, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu. 

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

KASUS SILFESTER MATUTINA - Sidang Perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Sidang itu ditunda lantaran pihak Kejari Jaksel selaku termohon mangkir dalam sidang perdana tersebut. (istimewa via Tribunnews)
KASUS SILFESTER MATUTINA - Sidang Perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Sidang itu ditunda lantaran pihak Kejari Jaksel selaku termohon mangkir dalam sidang perdana tersebut. (istimewa via Tribunnews) (Istimewa via Tribunnews)

Kejari Jaksel dinilai tidak profesional dalam menangani eksekusi vonis pidana terhadap Silfester Matutina.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Rudy Marjono.

“Hakim sempat bertanya apakah eksekusi sudah dijalankan. Kami jawab, sampai gugatan ini berjalan, belum ada tanda-tanda eksekusi,” ujar Rudy.

ARRUKI menggugat Kejari Jaksel karena dinilai lalai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Dalam gugatannya, ARRUKI meminta hakim praperadilan memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.

Baca juga: Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina

“Pemohon mendesak agar Kejari Jaksel menjalankan kewajibannya. Putusan sudah inkrah sejak 2019,” tegas Rudy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved