Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi per kWh Mulai 1 September 2025

Inilah informasi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi mulai September 2025.

TribunKaltim.co/Budi Susilo
LISTRIK RUMAH TANGGA - Foto arsip, memperlihatkan meteran listrik rumah tangga. Inilah informasi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi mulai September 2025 lengkap dengan cara membeli token listrik di aplikasi, e-commerce hingga ATM. (TribunKaltim.co/Budi Susilo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai dengan ketetapan resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III (Juli, Agustus dan September) tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Maka, tarif listrik mulai 1 September 2025 masih akan mengikuti harga yang telah ditetapkan.

Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu melalui pernyataan resminya, Jumat (27/6/2025).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Ketetapan ini mengacu kepada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Baca juga: Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Pelanggan PLN, Berlaku 25-31 Agustus 2025

Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.

"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.

Lantas, seperti apa rincian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi mulai September 2025? Simak daftarnya di bawah ini.

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi per 1 September 2025 

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Cara Membeli Token Listrik

Anda dapat melakukan pengisian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, e-commerce, ATM atau dengan mendatangi mini market terdekat.

Di bawah ini adalah langkah-langkahnya.

Pembayaran Melalui PLN Mobile

1. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu lakukan proses registrasi

2. Setelah selesai mendaftar, Anda lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar 

3. Pada halaman utama aplikasi, pilihlah menu "Kelistrikan"

4. Kemudian, masukkan nomor ID Pelanggan atau nomor meteran listrik Anda

5. Selanjutnya, pilih opsi "Token dan Pembayaran" pada aplikasi  

6. Silakan klik "Beli Token", kemudian pilih nominal token yang ingin dibeli  

7. Klik pilihan "Beli" dan lanjutkan dengan mengklik "Lanjutkan Pembayaran"  

8. Anda dapat membayar sesuai metode pembayaran yang tersedia, kemudian selesaikan transaksi dengan menekan "Bayar"

9. Jika pembayaran telah selesai, tekan opsi "Lihat transaksi saya". Pada bagian ini, Anda dapat melihat nomor token listrik yang bisa dimasukkan ke meteran listrik.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Pembayaran Melalui Tokopedia

1. Buka aplikasi Tokopedia di gawai Anda

2. Kemudian, pilih menu "Top Up & Tagihan"

3. Klik pada "Listrik PLN", lalu pilih opsi "Token Listrik"

4. Masukkan nomor ID pelanggan Anda lalu masukkan nominal yang diinginkan

5. Klik "Lanjut"

6. Tekan "Pilih Pembayaran"

7. Pilih opsi pembayaran yang tersedia

8. Notifikasi pembayaran yang berhasil akan muncul dan nomer token  akan diberikan pada detail transaksi.

Pembayaran Melalui Shopee

1. Buka aplikasi Shopee, kemudian pilihlah menu "Pulsa, Tagihan, dan Tiket"

2. Klik menu "Listrik PLN"

3. Pada menu "Token Listrik", masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran Anda 

4. Pilih nominal token listrik, lalu klik "Lanjutkan"

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan

6. Setelah Anda memilih metode pembayaran, klik "Bayar Sekarang" dan ikuti langkahnya
sesuai dengan petunjuk

7. Jika pembayaran berhasil, notifikasi nomor token listrik Anda akan muncul pada aplikasi.

Pembayaran Melalui ATM Mandiri

1. Anda masuk terlebih dahulu ke menu di ATM Mandiri

2. Pilihlah menu Pembayaran/Pembelian

3. Pilih Multi Payment, lalu ketik "30300"

4. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor)

5. Kemudian, masukkan nominal pembelian Anda. Setelahnya, ketik angka "1"

6. Struk akan tercetak apabila pembayaran telah berhasil.

Pembayaran Melalui ATM BCA

1. Masuk terlebih dahulu ke menu di ATM BCA

2. Pilih menu "Transaksi Lainnya"

3. Kemudian, pilih "Voucher isi Ulang", lalu tekan "Lainnya"

4. Pilih "PLN Prepaid"

5. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor), lalu pilih "Nominal Voucher"

6. Tekan "Benar/Salah"

7. Apabila pembayaran berhasil, struk akan tercetak.

Baca juga: Tanpa Disadari, 5 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Pembayaran Melalui Mini Market

1. Kunjungi mini market terdekat

2. Anda dapat memberikan nomor ID Pelanggan pada kasir yang bertugas

3. Sebutkan nominal yang akan Anda beli

4. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan nominal yang akan dibeli

5. Petugas kemudian akan memberikan 20 digit token listrik untuk Anda masukkan di meteran listrik.

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved