Berita Nasional Terkini
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Sebut Jokowi Berlaku Korup Karena Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkiritik keras sikap Jokowi yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya.
"Anda bisa menjawab sendiri. Transparan, Anda buka di table, 'ini lho, gua punya mau apa lo,' kan gitu harusnya ngomongnya," tandasnya.
Tidak Ada Pidana
Sementara itu, masih dalam program yang sama, pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti bahwa tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurutnya, pasal fitnah tidak dapat diterapkan karena publik berkepentingan untuk menuntut kepastian kebenaran akan keabsahan ijazah tersebut.
"Saya bolak-balik, bolak-balik pasal yang dituduhkan mengatakan enggak ada pidananya. Baik itu persoalannya," kata Refly.
"Contoh ya, Anda mau mengatakan pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Fitnah itu akan batal kalau seseorang itu bertindak atas nama kepentingan publik," jelasnya.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi bisa Bergulir hingga 2029, Eks Ketua MK Singgung Campur Aduk Pemakzulan Gibran
"Oke, saya tanya salah satu ukuran kepentingan publiknya. Anda berkepentingan enggak untuk tahu ijazah Joko itu palsu atau asli? Berkepentingan kan? Kalau mereka mengatakan, "Iya saya pengin." Berarti itu kepentingan publik. Kalau kepentingan publik, enggak bisa dipidanakan dengan fitnah itu," tandasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Jokowi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Itu.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.