Minggu, 17 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Prof Mudzakkir: Publik Berhak Tahu Dokumen Asli Ijazah Jokowi

Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut bahwa publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi yang jadi polemik.

Tayang:
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tangkap layar foto ijazah Jokowi. Kanan: Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (11/4/2025), saat ditemui di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut bahwa publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini menjadi perbincangan.(Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa.

Hingga kini polemik ijazah Jokowi itu masih belum berujung.

Pernyataan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) di kanal YouTube-nya terkait ijazah Jokowi menuai tanggapan dari berbagai pihak.

UGM memastikan Jokowi adalah lulusan kampus tersebut di tahun 1985.

UGM adalah salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan bergengsi di Indonesia.

Kampus ini berdiri pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, sebagai simbol kebangkitan pendidikan nasional pasca-kemerdekaan.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Penjelasan Rektor UGM tentang Ijazah Jokowi Sudah Cukup, Jangan Membela Mati-matian

Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut bahwa publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini menjadi perbincangan.

Mudzakkir menegaskan bahwa Jokowi pernah menjadi pejabat negara, sehingga dokumen ijazahnya bukan lagi menjadi rahasia pribadi, melainkan telah menjadi milik publik.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menilai bahwa perkara kasus ijazah Jokowi telah menjadi polemik nasional.

"Kalau tadi dikatakan seolah ini rahasia pribadi, ini bukan masuk rahasia pribadi atau dokumen private yang tidak boleh publikasi," kata Mudzakkir, dikutip dari kanal YouTube TV One pada Kamis (28/8/2025).

"Kalau seorang itu sudah menjabat publik, maka dokumen publiknya tetap itu menjadi milik publik. Artinya publik berhak tahu dan mengetahui dokumen aslinya itu seperti apa," jelasnya.

Di sisi lain, Mudzakkir juga menyoroti UGM yang tak kunjung menunjukkan dokumen ijazah Jokowi atau fotokopi yang sudah dilegalisir.

Legalisir ijazah adalah proses pengesahan salinan ijazah oleh pihak yang berwenang—biasanya pejabat di institusi pendidikan seperti dekan, wakil dekan atau kepala sekolah.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fotokopi ijazah tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen asli dan diakui secara resmi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved