Berita Nasional Terkini

Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara

Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan  Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.

Editor: Doan Pardede
Dok DPR
TUNTUTAN PEMBUBARAN DPR - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan  Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.(Dok DPR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan  Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia.

DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan

DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.

Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.

Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang.

Sejak era reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini kerap muncul, bahkan sesekali berkembang menjadi wacana ekstrem berupa pembubaran DPR.

Isu ini memunculkan perdebatan serius, sebab menyentuh langsung keberlangsungan prinsip perwakilan rakyat dan stabilitas sistem politik.

Lantas, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan? Dan apa konsekuensi yang akan terjadi jika hal itu dilakukan?

Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR.

Menurutnya, aksi massa hanya dapat berfungsi sebagai pemicu perubahan politik.

Tekanan publik bisa mendorong DPR memperbaiki kebijakan, atau bahkan memicu perubahan konstitusi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR. Namun bisa jadi pemicu perubahan politik," ujar Prof Sunny saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Ia menekankan, wacana pembubaran DPR secara langsung bertentangan dengan konstitusi.

Mekanisme hukum yang sah tetap melalui mekanisme pemilu, baik reguler maupun dini, ataupun lewat amandemen UUD 1945.

Dengan begitu, demonstrasi sebaiknya dipahami sebagai kanal politik untuk memberi tekanan, bukan instrumen legal untuk membubarkan lembaga legislatif.

"Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi. Jalan hukumnya harus tetap lewat pemilu dan amandemen," terangnya.

Konsekuensi jika DPR dibubarkan

Lebih jauh, Prof Sunny menjelaskan, jika DPR dibubarkan di luar mekanisme konstitusi, Indonesia berpotensi menghadapi krisis ketatanegaraan yang serius.

Selain menimbulkan kebuntuan dalam proses legislasi, kondisi tersebut juga bisa memicu delegitimasi politik secara luas.

Baca juga: Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat

"Satu-satunya jalan sah untuk mengganti DPR adalah lewat pemilu reguler sesuai jadwal, atau melalui pemilu dini (early election) yang membutuhkan amandemen UUD 1945," jelasnya.

Menurut Sunny, setidaknya ada dua dampak utama jika DPR dibubarkan secara sepihak, yakni pelanggaran prinsip demokrasi dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.

Sebagai lembaga yang merepresentasikan suara rakyat, DPR adalah simbol kedaulatan.

Jika lembaga ini dibubarkan di luar aturan hukum, hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakilnya otomatis terampas.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved