Berita Nasional Terkini

5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Parpol, Apakah Masih Dapat Gaji?

 Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, menyusul kontroversi yang dinilai mencederai kepercayaan publik.

Kolase Tribunnews/Kompas.com
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya. Apakah mereka masih mendapat gaji? (Kolase Tribunnews/Kompas.com) 

4. Ahmad Sahroni – Fraksi NasDem

Jabatan: Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Alasan: Pernyataan yang dianggap meremehkan suara rakyat yang menuntut pembubaran DPR.
Tindakan: DPP NasDem menonaktifkan Sahroni dan mencopotnya dari jabatan komisi.

5. Nafa Urbach – Fraksi NasDem

Jabatan: Anggota DPR RI
Alasan: Mendukung tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
Tindakan: DPP NasDem menonaktifkan Nafa Urbach dan menerima permintaan maaf publik darinya.

Kronologi Kontroversi dan Dampaknya

Awal Mula: Pernyataan Tunjangan DPR

Kontroversi bermula dari pernyataan Adies Kadir yang menyebut bahwa tunjangan tempat tinggal DPR sebesar Rp50 juta per bulan sudah sesuai dengan harga indekos di Senayan, Jakarta.

Ia bahkan menyebut angka tersebut mencakup biaya pembantu dan sopir pribadi. Pernyataan ini memicu kemarahan publik dan dianggap sebagai bentuk “flexing” jabatan.

Klarifikasi Terlambat

Adies kemudian meralat keterangannya dan menyebut bahwa tunjangan beras dan bensin tidak mengalami kenaikan.

Namun klarifikasi tersebut datang terlambat, dan gelombang protes sudah terlanjur meluas.

Aksi Nasional

Protes terhadap DPR memuncak pada 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan aksi solidaritas di berbagai kota seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, dan Makassar.

Respons Partai

PAN, Golkar, dan NasDem mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan kader-kader yang terlibat dalam kontroversi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved