Berita Nasional Terkini
5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Parpol, Apakah Masih Dapat Gaji?
Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, menyusul kontroversi yang dinilai mencederai kepercayaan publik.
Mereka menyatakan bahwa aspirasi masyarakat adalah acuan utama perjuangan partai dan menyampaikan belasungkawa atas korban demonstrasi.
Bagaimana Soal Gaji?
Meski dinonaktifkan dari fraksi, kelima anggota DPR tersebut tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, status “nonaktif” tidak serta-merta menghentikan aliran gaji dari negara. Mereka tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partai masing-masing menunjukkan bahwa partai politik mulai merespons tekanan publik dengan lebih serius.
Namun, status hukum mereka sebagai anggota DPR tetap berlaku hingga ada proses pemberhentian resmi melalui mekanisme internal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan dalam sistem keuangan negara, karena anggota yang tidak lagi aktif tetap menerima gaji penuh.
Ini menjadi tantangan bagi reformasi parlemen ke depan: bagaimana menjaga etika wakil rakyat sekaligus memastikan akuntabilitas anggaran publik.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Walau Dinonaktifkan Dari Anggota DPR RI?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.