Berita Nasional Terkini

Imbas Demonstrasi, WFH dan Belajar Daring Diberlakukan di Jakarta untuk Sekolah, Kantor dan Kampus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pekerja serta sistem kuliah daring.

Editor: Yara Tahnia
Pexels
WFH 1 SEPTEMBER - Ilustrasi Work From Home (WFH). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pekerja, serta menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah maupun mahasiswa di perguruan tinggi. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada hari Senin, 1 September 2025, dan ditujukan untuk seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (Pexels) 

Selain itu, Disnakertransgi juga menjalin kerja sama secara aktif dengan berbagai asosiasi pengusaha, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Guna memastikan bahwa perusahaan dapat beradaptasi dan menyesuaikan operasionalnya di tengah dinamika situasi yang berkembang akibat aksi massa.

Kampus Terapkan Kuliah Daring

Sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, turut mengalihkan kegiatan perkuliahan ke sistem daring sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang meluas.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan sivitas akademika dan memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan tanpa hambatan.

Beberapa kampus telah mengumumkan jadwal perkuliahan online untuk satu minggu ke depan, menghindari seluruh kegiatan tatap muka di tengah situasi yang belum kondusif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025 tentang Bekerja dan Belajar Dari Rumah Bagi Sivitas Akademika di Lingkungan Universitas Indonesia, mahasiswa UI akan menggelar KBM secara daring hingga Kamis (4/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kawat Berduri hingga Barracuda Terpasang di DPRD Kaltim Jelang Demo Hari Ini

Surat yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, mewajibkan agar seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik tidak diselenggarakan di kampus hingga situasi kondusif.

Akan tetapi, bagi para pekerja fungsi kritis, pimpinan, serta jajarannya tetap akan bekerja dari kantor masing-masing dengan tetap menjaga keamanan.

Berikut beberapa poin yang disampaikan, dikutip dari surat edaran yang dimaksud:

Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025.

Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan 

Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah.

Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait

Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor Pimpinan Universitas.

Pimpinan Fakultas dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja.

Baca juga: Donasi Mengalir dari Warga Samarinda Jelang Aksi Demo DPRD Kaltim

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved