Berita Nasional Terkini

3 Fakta Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini: Bungkam Soal Teken Sprindik hingga Diteriaki 'Maling'

3 fakta Gus Yaqut diperiksa KPK hari ini: Bungkam soal teken sprindik hingga diteriaki 'maling'.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT CHOLIL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025) pagi sambil tenteng map biru, diperiksa terkait korupsi kuota haji tahun 2024. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. 

Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjabat Menag mulai 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.

Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa selama tujuh jam.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Baca juga: KPK Sita Catatan Jual Beli Kuota Haji, Bukti Krusial untuk Penyidik Bongkar Modus Operandi Korupsi

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi beberapa orang terlihat menenteng sebuah map berwarna biru. 

Namun, saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang ia bawa, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Diperiksa Selama 7 Jam

Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam saat ditanya mengenai penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).

Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Yaqut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB. 

Ia yang tiba sejak pukul 09.22 WIB pagi, tampak didampingi oleh tiga orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbie, saat berjalan menuju mobilnya.

Kepada awak media, Yaqut menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya.

Baca juga: SK Menteri Agama 2023 yang Diteken Yaqut Diserahkan ke KPK, Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut.

"Insya Allah kalau saya enggak salah ada 18 [pertanyaan]," tambahnya.

Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut, termasuk saat ditanya mengenai dugaan aliran dana atau penerbitan surat keputusan (SK).

“Materi ditanyakan ke penyidik,” jawabnya singkat.

Bungkam soal Sprindik

Suasana berubah saat wartawan melontarkan pertanyaan krusial mengenai apakah dirinya turut menandatangani sprindik dalam kasus ini. 

Gus Yaqut memilih untuk tidak memberikan jawaban. 

Ia hanya terdiam dan terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Yaqut Diteriaki 'Maling'

Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas saat mantan Yaqut Cholil Qoumas diteriaki "maling" oleh massa aksi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Senin (1/9/2025). 

Gus Yaqut, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan krusial oleh wartawan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun

Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB. 

Saat ia berjalan menuju mobilnya di halaman gedung, sorakan "huu.. huu.. huu.." membahana dari arah kerumunan demonstran asal Pati yang sedang menggelar aksi menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Dari arah yang sama, teriakan "sama seperti Sudewo" hingga "maling" terdengar jelas ditujukan kepada Yaqut. 

Sorakan tersebut terus bergema hingga Yaqut memasuki mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. 

KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, yang mengakibatkan hilangnya hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut, dan beberapa pihak terkait lainnya. 

KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abid Aziz, dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

Gus Yaqut Diteriaki 'Maling' Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Skandal Korupsi Haji

Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji

Tenteng Map Biru, Eks Menag Yaqut Mengaku Tak Bawa Dokumen saat Diperiksa KPK Kasus Haji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved