Berita Nasional Terkini

Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach, Laiskodat: Bukti Integritas

Nasdem minta DPR hentikan gaji hingga tunjangan untuk Sahroni dan Nafa Urbach, Laiskodat: Bukti integritas partai.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am/(Instagram @nafaurbach
GAJI DISETOP - Foto kolase Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem. Fraksi Partai Nasdem secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am/(Instagram @nafaurbach) 

Ucapan itu sontak memicu gelombang kecaman baru karena Sahroni dinilai merendahkan rakyat yang tengah meluapkan kekecewaan.

Sedangkan Nafa Urbach menuai kecaman karena pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta.

Meski Nafa sudah minta maaf, rumahnya tak luput dari serangan penjarahan.

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan

Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Mereka adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). 

Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dinilai melukai hati rakyat dan memicu gelombang protes di berbagai daerah.

Meski dinonaktifkan, status mereka sebagai anggota DPR secara administratif masih melekat.

Artinya, mereka tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat untuk sementara waktu, namun belum diberhentikan secara permanen.

Menurut Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Soal Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, TNI: Kami Taat Konstitusi

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif menjalankan tugas di parlemen, kelima anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap menerima hak finansial penuh sebagai anggota dewan.

Inilah yang menjadi sorotan publik dan mendorong partai-partai seperti Nasdem, PAN, dan Golkar untuk meminta penghentian hak tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved