Berita Nasional Terkini

Profil Kompol Cosmas yang Dipecat Polri Imbas Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Kaju Gae dikenai sanksi PTDH imbas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Editor: Doan Pardede
dok tribun
PROFIL KOMPOL COSMAS - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).(dok tribun) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kompol Cosmas Kaju Gae dikenai sanksi pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH) imbas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang melindas Affan hingga meninggal dunia.

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.

Kompol adalah singkatan dari Komisaris Polisi, yaitu pangkat dalam golongan Perwira Menengah tingkat satu (Pamen 1) di Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Kapolresta Balikpapan Turut Berikan Sumbangan Dalam Aksi Solidaritas untuk Almarhum Affan Kurniawan

Lambang pangkat Kompol adalah satu bunga melati emas dalam segi lima.

Posisi ini biasanya dipegang oleh pejabat seperti Kabag dan Kasat di Polresta/Polres, Kapolsek Metro (di wilayah hukum Polda Metro Jaya), atau Wakapolres, juga Danyon di Brimob

Mencapai pangkat Kompol tidak harus dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Pangkat Kompol bisa dicapai melalui berbagai jalur masuk dan pendidikan lanjutan kepolisian, seperti Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) atau dari jalur Bintara yang kemudian mengikuti pendidikan pengembangan. 

PROFIL KOMPOL COSMAS - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
PROFIL KOMPOL COSMAS - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). (dok tribun)

Apa itu Brimob?

Brimob atau Korps Brigade Mobil adalah bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Brimob memiliki tugas khusus untuk menangani masalah dengan intensitas tinggi, seperti gerakan separatis, tindak terorisme, penanganan massa unjuk rasa, pengamanan pertandingan sepak bola, hingga kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan besar terhadap ketertiban umum.

Dalam struktur Polri, Brimob berkedudukan sebagai satuan pelaksana pada tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri) di bawah Kapolri.  

Sebagai alat kelengkapan negara, Brimob diberi wewenang melalui undang-undang untuk menjaga keamanan dalam negeri dan mewujudkan ketertiban demi kepentingan masyarakat.

Brimob juga berfungsi sebagai kekuatan operasional Polri dengan kemampuan manuver cepat.  

Satuan ini dibekali organisasi, kelengkapan, dan keahlian untuk menghadapi aksi anarkis, kejahatan terorganisir bersenjata api, hingga penjinakan bom di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kondisi tertentu, anggota Brimob dibekali senjata api yang penggunaannya hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dalam operasi resmi kepolisian.

Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Sanksi pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (3/9/2025).

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri Setiawan.

Profil Kompol Kosmas

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam kariernya, seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Profil Kompol Kosmas Dipecat Polri Buntut Lindas Driver Affan Kurniawan, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved