Berita Nasional Terkini
Sosok Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun dan KPU, Klaim Jabatan Wapres tak Sah
Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.
Baca juga: Ketua Umum Garda Pastikan Ojol yang Bertemu Gibran Bukan Anggotanya, Kata Grab, Gojek dan Maxim
Klaim Pernah Juga Gugat Gibran di PTUN
Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.
Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.
Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Baca juga: Reaksi Arief saat Sepatunya Disebut Mahal saat Temui Gibran hingga Buktikan Dirinya Ojol Asli
Dinilai Tidak Sah
Gugatan perdata yang diajukan seorang warga negara bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terungkap.
Dalam petitum yang diajukan Subhan, Gibran diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
Petitum adalah poin-poin berisi tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim, yang berisi hal-hal yang diharapkan akan dikabulkan dalam putusan pengadilan.
Dalam surat gugatan, petitum merupakan bagian yang harus ada dan berkaitan erat dengan bagian posita, yaitu dasar gugatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250729_lokasi-Gibran-berkantor_IKN_Kaltim_Papua.jpg)
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.