Berita Nasional Terkini
Sosok Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun dan KPU, Klaim Jabatan Wapres tak Sah
Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Menurut Sunoto, uang pengganti kerugian material dan imaterial ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat bernama Subhan.
Alasan atau dasar dari tuntutan perdata itu karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Viral Penampilan Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Wapres, Diduga Pakai Sepatu Harga Jutaan Rupiah
Dengan begitu, lanjut Subhan, majelis hakim harus menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Subhan Tuntut Gibran Rp 125 T, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan Wapres tidak Sah dan di Tribunnews.com dengan judul Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250729_lokasi-Gibran-berkantor_IKN_Kaltim_Papua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.