Berita Nasional Terkini

Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan sejumlah ahli.

Kompas.com
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Potret Nadiem Makarim, eks Mendikbud. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook oleh Kejagung (Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan sejumlah ahli.

Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia yang bertugas menangani perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Di bawah koordinasi Jaksa Agung, Kejagung memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengeksekusi perkara hukum yang menyangkut kepentingan negara.

Baca juga: Dua Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini

Dalam kasus ini, Kejagung melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Tujuannya adalah mendukung pembelajaran digital, terutama di daerah yang minim akses teknologi.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek.

Mereka diduga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke satu jenis produk tertentu, yakni Chromebook, meski kajian awal menyebutkan bahwa perangkat tersebut memiliki kelemahan untuk digunakan di Indonesia, terutama di wilayah 3T.

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

Perangkat ini dirancang untuk bekerja secara optimal dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.

Meski ringan dan cepat, Chromebook memiliki keterbatasan dalam menjalankan aplikasi offline dan kompatibilitas dengan software lokal, yang menjadi salah satu alasan mengapa perangkat ini dinilai kurang cocok untuk digunakan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Indonesia.

Penetapan Tersangka Sebelumnya

Sebelum Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya dalam kasus ini:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved