Berita Nasional Terkini

3 Fakta Sidang Etik Kompol Cosmas: Profil Singkat, Vonis Pemecatan, dan Sikap Keluarga Ngada

Pecah tangis Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang etik Mabes Polri saat divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan Dok YouTube Polri
KASUS AFFAN MENINGGAL - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Pecah tangis Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang etik Mabes Polri saat divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan Dok YouTube Polri) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pecah tangis Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang etik Mabes Polri saat divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Mantan Danyon Brimob ini dinilai tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan.

Dalam sidang, ia menangis sambil menyampaikan pembelaan diri, sementara keluarga besar di Kupang menolak putusan tersebut dan menyatakan sikap secara terbuka.

Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan di ruang Divpropam Polri, Jakarta.

Baca juga: Naik Drastis! Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Sudah Ditandatangani Lebih dari 150.000 Orang

Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan

Cosmas adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi.

Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca. Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara. 

“Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas. 

Secara totalitas, kata Cosmas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar.

Sambil menangis, Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun. 

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya. 

“Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.

“Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya. 

Baca juga: Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Didemosi 7 Tahun

Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.

 “Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya. 

Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH. 

“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.

Profil Kompol Cosmas Keju Gae

Dikutip dari Tribunnews.com Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah (pamen) di dalam Polri.

Di Polri, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas menjadi anggota Brimob dengan pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Div Propam Polri.

Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.

Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca juga: Profil Kompol Cosmas yang Dipecat Polri Imbas Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

Putusan Sidang Etik

Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:

  • Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
  • Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
  • Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan. 

Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik. 

Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo. 

Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim. 

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Pernyataan Sikap

Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Kepolisian. 

Pada, Kamis (4/9/2025) Ikada Kupang mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan pernyataan sikap. Sebelumnya, Ikada Kupang telah membuat ritual adat sebagai simbol penolakan itu. 

Adapun Cosmas Kaju merupakan Danyon Brimob yang kendaraan rantis melanggar Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online atau ojol sewaktu demonstrasi di Jakarta, pekan lalu. 

Berikut pernyataan sikap Ikada Kupang yang ditandatangani, Dr. Sipri R. Toly, mengatasnamakan keluarga besar Ikada Kupang: 

1. Menolak dengan keras Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Kompol Kosmas Kaju Gae. 

2. Menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya. 

3. Kompol Cosmas Kaju Gae, bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam Mobil
Rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis. 

4. Kami memandang bahwa, ke tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis 
adalah orang-orang yang di korbankan atas tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

5. Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR Rl, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SOSOK Kompol Cosmas Kaju Jae Nangis Usai Dipecat dalam Kasus Affan Kurniawan: Sungguh di Luar Dugaan dan Pos-Kupang.com dengan judul Lima Pernyataan Sikap Keluarga Ngada di Kupang, Tolak PTDH Kompol Cosmas Kaju.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved