Berita Nasional Terkini
Gaji DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pangkas tunjangan dan fasilitas, take home pay anggota dewan kini Rp65 juta per bulan.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pangkas tunjangan dan fasilitas, take home pay anggota dewan kini Rp65 juta per bulan.
Take Home Pay adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jumlah gaji atau penghasilan bersih yang diterima seseorang setelah semua potongan dikurangi dari total pendapatan
Pimpinan DPR RI bersama seluruh ketua fraksi partai politik sepakat melakukan pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan.
Baca juga: 6 Poin Hasil Keputusan DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan hingga Perkuat Transparansi
Salah satu keputusan utama adalah penghapusan tunjangan perumahan yang sebelumnya bernilai Rp50 juta per anggota.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas gelombang kritik publik terhadap besarnya anggaran fasilitas legislatif.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Setelah pemangkasan sejumlah fasilitas, total take home pay (THP) anggota DPR RI kini tercatat sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Berikut adalah komponen penghasilan yang diterima:
1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000
10. Fungsi legislasi Rp8.461.000
11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000
12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000
Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.
Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp65.595.730.
Baca juga: Daftar Influencer yang Datangi DPR RI, Minta 17+8 Tuntutan Rakyat Jangka Pendek Selesai Besok
Moratorium Kunjungan Luar Negeri dan Pemangkasan Fasilitas
Selain penghapusan tunjangan rumah, DPR RI juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota dewan, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Pemangkasan fasilitas lainnya mencakup:
- Biaya listrik dan jasa telepon
- Biaya komunikasi intensif
- Tunjangan transportasi
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” jelas Dasco.
Anggota DPR Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI juga menetapkan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan.
Saat ini terdapat lima anggota DPR yang berstatus nonaktif:
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi,” ujar Dasco.
Sebagai bagian dari reformasi internal, DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Baca juga: Sosok Ibu Ana, Ibu Kerudung Pink yang jadi Inspirasi Tren Brave Pink, Viral saat Demo di DPR RI
“DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna,” tandas Dasco.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250220_gaji-dpr-dan-tunjangan-disorot_tunjangan-listrik-2-kali-lipat-UMP-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.