Berita Nasional Terkini

Skandal Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Ungkap Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat tanpa Antre

Skandal jual beli kuota haji tambahan tahun 2024, KPK ungkap calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK PERIKSA YAQUT - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Skandal jual beli kuota haji tambahan tahun 2024, KPK ungkap calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO — Skandal jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang memungkinkan calon jemaah baru berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Praktik ini diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: KPK Sita Catatan Jual Beli Kuota Haji, Bukti Krusial untuk Penyidik Bongkar Modus Operandi Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa modus tersebut merugikan jemaah yang telah lama menunggu giliran keberangkatan.

Kata "jemaah" dalam bahasa Indonesia merujuk pada kumpulan atau rombongan orang yang melakukan ibadah bersama-sama, terutama dalam konteks agama Islam

Dalam konteks ibadah haji, istilah "jemaah haji" digunakan untuk menyebut rombongan umat Muslim yang menunaikan ibadah haji ke Mekah. Tapi maknanya lebih dalam dari sekadar "rombongan".

“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” ujar Budi, Minggu (7/9/2025).

Skema yang Menyalahi Tujuan Kuota Tambahan

Menurut Budi, kuota tambahan seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah, bukan dijadikan komoditas.

Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ilegal dalam proses tersebut.

“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” jelasnya.

Pembagian Kuota Tidak Sesuai Regulasi

Skandal ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: SK Menteri Agama 2023 yang Diteken Yaqut Diserahkan ke KPK, Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pembagian aktual justru dilakukan secara merata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” lanjutnya.

Potensi Kerugian Negara dan Langkah KPK

Porsi kuota haji khusus yang terlalu besar diduga menjadi celah bagi biro perjalanan untuk menjual kuota kepada jemaah yang ingin memotong antrean.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:

  • Menteri Agama periode terkait, Yaqut Cholil Qoumas
  • Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz
  • Pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur

Pemeriksaan dan Penggeledahan Terkait Kasus

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut.

Ia telah dua kali diperiksa oleh penyidik:

  • Pemeriksaan pertama: Kamis, 7 Agustus 2025, berlangsung sekitar 7 jam
  • Pemeriksaan kedua: Senin, 1 September 2025, berlangsung hampir 7 jam dengan 18 pertanyaan

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.

Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.

Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karier politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.

Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X.

Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.

Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.

Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved