Berita Nasional Terkini

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran, Wapres Dianggap tak Punya Ijazah SMA

Gugatan ini diajukan oleh advokat bernama Subhan Palal, yang menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah

KOMPAS.com/Rahel
SIDANG MENGGUGAT GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming usai meninjau Sekolah Rakyat di Riau, Senin (28/7/2025). Hari ini sidang gugatan Rp 125 T terhadap Gibran soal ijazah SMA nya(KOMPAS.com/Rahel) 

Tergugat I: Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Subhan menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan Gibran meski menurutnya tidak memenuhi syarat pendidikan. Ia menduga ada tekanan politik yang membuat KPU tidak menjalankan fungsi verifikasi secara objektif.

Isi Petitum Gugatan

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PN Jakpus, Subhan menyampaikan sejumlah tuntutan hukum yang dirinci sebagai berikut:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

- Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125.010.000.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah) kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia, yang disetorkan ke kas negara.

- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

- Menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

- Menghukum tergugat I dan II membayar seluruh biaya perkara.

Pandangan Ahli Hukum: Apakah Gugatan Ini Bisa Menggugurkan Jabatan Wapres?

Agus Riwanto, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyatakan bahwa gugatan perdata ini tidak akan berpengaruh terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.

Menurutnya, sengketa hasil pemilu presiden hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 473 UU Pemilu.

“Putusan PN dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan maupun hasil pemilu,” ujar Agus, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved