Berita Nasional Terkini

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran, Wapres Dianggap tak Punya Ijazah SMA

Gugatan ini diajukan oleh advokat bernama Subhan Palal, yang menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah

KOMPAS.com/Rahel
SIDANG MENGGUGAT GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming usai meninjau Sekolah Rakyat di Riau, Senin (28/7/2025). Hari ini sidang gugatan Rp 125 T terhadap Gibran soal ijazah SMA nya(KOMPAS.com/Rahel) 

Ia menambahkan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan tidak ada pembatalan dari MK, maka pasangan calon terpilih bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, meskipun PN menerima gugatan Subhan, hal itu tidak akan berdampak langsung pada jabatan Gibran.

Pernyataan Subhan: Murni Hukum, Bukan Politik

Dalam wawancara di kanal YouTube Kompas TV, Subhan menegaskan bahwa gugatannya bukan bermuatan politik.

Ia mengaku prihatin terhadap proses hukum yang menurutnya telah dibajak oleh relasi kuasa.

Ia juga menyebut bahwa KPU sempat mengalami tekanan saat menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA tapi bisa maju Pilpres. Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” kata Subhan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok PN Jakpus Gelar Sidang dengan Tergugat Gibran, Berikut Isi Petitum yang Diajukan Subhan Palal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved