Berita Nasional Terkini
Sopir Bank Jateng Beli Berbagai Aset saat Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Berakhir Ditangkap di Rumah Baru
Setelah buron selama sepekan, Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, akhirnya ditangkap usai bawa kabur Rp 10 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah buron selama sepekan, Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jawa Tengah usai bawa kabur Rp 10 miliar.
Ia diamankan pada Senin (8/9/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan saat Anggun sedang tertidur di rumah yang baru saja ia beli menggunakan sebagian dari uang hasil kejahatan.
Anggun menjadi buronan setelah membawa kabur uang tunai senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng.
Dana tersebut ia dapatkan saat bertugas mengantar pegawai bank untuk mengambil uang dari dua lokasi: Rp6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Solo dan Rp4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo di kawasan Gladak.
Baca juga: Kronologi Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Kini Anggun Berhasil Ditangkap
Seluruh uang itu telah dimasukkan ke dalam mobil operasional bank sebelum Anggun berpura-pura ingin memindahkan posisi parkir dan langsung melarikan diri.
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri,
“Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar.”
Penangkapan dilakukan setelah pelacakan intensif selama tujuh hari, termasuk pengumpulan informasi dari warga dan pelacakan transaksi pembelian rumah.
Rumah, Mobil, dan Perabot Dibeli dari Dana Curian
Anggun diketahui membeli rumah senilai Rp 140 juta, tetapi baru dibayar Rp 70 juta yang diduga berasal dari uang curian.
Selain itu, ia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, perabot rumah tangga, handphone, dan barang pribadi lainnya
Modus Pelarian dan Belanja Kilat
Setelah berhasil membawa kabur uang, Anggun meninggalkan mobil Toyota Avanza hitam berisi uang di lahan kosong kawasan Puri Gajah Permai, Colomadu, Karanganyar.
Ia kemudian melanjutkan pelarian ke Gunungkidul menggunakan layanan taksi online. Di sana, ia dibantu oleh rekannya, Dwi Sulistyo, untuk mencari tempat persembunyian.
Dengan uang Rp10 miliar di tangan, Anggun membeli sebuah rumah warga seharga Rp140 juta.
Namun, ia baru membayar Rp70 juta sebagai uang muka. Kepada penjual rumah, Anggun mengaku bernama “Budi” untuk menyamarkan identitas.
Dwi, yang mengaku sebagai warga Bantul, mendatangi pemilik rumah dan menyatakan sedang mencari properti untuk disewa, bahkan sempat mengklaim memiliki 300 unit mobil untuk disewakan.
Rumah dibeli pada Kamis (4/9/2025), dan Dwi meminta agar bagian kamar mandi segera direnovasi.
Malam harinya, Anggun dan Dwi menggelar syukuran rumah baru dan mengundang warga sekitar.
Namun, selama tinggal di sana, mereka tidak pernah berinteraksi dengan tetangga.
“Pintu rumahnya selalu ditutup, pernah ada salah seorang warga mencoba bertamu tapi tidak ada respon,” ujar Sarwanto, kakak penjual rumah, dikutip dari TribunJogja.com.
Anggun tinggal di rumah tersebut selama tiga hari empat malam.
Renovasi kamar mandi belum selesai ketika polisi melakukan penggerebekan.
Warga sekitar sempat terkejut mendengar suara dobrakan pintu saat penangkapan berlangsung.
“Ternyata itu polisi, tidak tahu kalau dia itu penjahat. Warga di sini tentu sangat kaget,” tambah Sarwanto.
Barang Bukti dan Jejak Dana
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang curian.
Di antaranya adalah tiga sepeda motor, empat kipas angin, satu spring bed, pompa air, handphone, dan tiga karung berisi uang tunai.
Anggun juga diketahui membeli mobil Daihatsu Ayla dan berbagai perabot rumah tangga.
Polisi menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam pelarian dan pengelolaan dana curian.
“Kita juga mengamankan dua orang yang diduga menerima aliran dana,” kata Ipda Irham. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak ke mana saja uang Rp10 miliar tersebut mengalir.
Peran Dwi Sulistyo dan Status Hukum
Dwi Sulistyo, yang membantu Anggun dalam mencari rumah dan menyamarkan identitas, turut dijadikan tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa Dwi aktif memfasilitasi pelarian Anggun, termasuk dalam transaksi properti dan logistik.
“Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam proses penangkapan, polisi membawa empat orang dari rumah tersebut.
Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka: Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian.
“Untuk sementara ada dua, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan,” imbuh Sigit.
Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun. Keduanya berasal dari Yogyakarta, dan kedekatan mereka diduga mempermudah koordinasi selama pelarian.
“Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja,” tambahnya.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan atau kepercayaan dalam suatu jabatan, namun menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, Dwi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Penadahan adalah tindakan menerima, membeli, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan, dengan mengetahui asal-usul barang tersebut.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini juga maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Sopir Bank Jateng Beli Rumah Baru di Gunungkidul, Baru Dihuni 3 Hari dan Masih Direnovasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.