Reshuffle Kabinet

Alasan Eks Wakapolri Berterima Kasih pada Prabowo Karena Copot Menpora Dito Ariotedjo

Alasan eks Wakil Kapolri berterima kasih pada Presiden Prabowo Subianto karena copot Menpora Dito Ariotedjo.

|
Tribunnews/Kompas.com
DITO ARIOTEDJO DICOPOT - Kolase foto Dito Ariotedjo dan Eks Wakapolri Oegroseno. Oegroseno bocorkan kenapa terima kasih ke Presiden Prabowo telah mencopot Menpora Dito Ariotedjo. (Tribunnews/Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Dito Ariotedjo dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada perombakan kabinet 8 September 2025 lalu menuai respons positif dari berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H.

Melalui akun Instagram resminya, Oegroseno secara terang-terangan menyampaikan apresiasinya.

Menurutnya, langkah ini tepat karena Dito dianggap telah menciptakan ketidakharmonisan dalam pembinaan prestasi atlet di Indonesia.

Baca juga: Respons Cepat Prabowo Lewat Reshuffle Kabinet, Kebijakan Ekonomi hingga Isu Negatif Menteri

"Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberhentikan Menpora RI Sdr. Dito Ariotedjo, yang telah menciptakan ketidakharmonisan pembinaan prestasi atlet cabor," tulis Oegroseno.

Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Puncak kariernya adalah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia dari tahun 2013 hingga 2014.

Oegroseno merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1978 dan dikenal berpengalaman di bidang reserse.

Polemik Peraturan Menpora dan Intervensi Pemerintah

Sorotan utama Oegroseno terkait kinerja Dito Ariotedjo adalah penerbitan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Permenpora ini diterbitkan pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum pelantikan Kabinet Merah Putih.

Aturan tersebut, yang seharusnya bertujuan menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang lebih transparan dan akuntabel, justru menimbulkan polemik.

Salah satu poin yang paling disoroti adalah adanya kontrol administratif pemerintah terhadap aktivitas internal organisasi olahraga.

Regulasi ini mengatur bahwa prosedur kongres atau musyawarah luar biasa, termasuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) induk organisasi olahraga, kini wajib mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora.

Baca juga: Viral Budi Arie Disebut Sempat Unfollow Instagram Prabowo Usai Kena Reshuffle

Bertentangan dengan Prinsip Internasional

Sejumlah pihak menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved