Berita Nasional Terkini
Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Usai Divonis Sanksi Berat
Kasus rantis lindas ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad ajukan banding setelah divonis sanksi berat.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua anggota Polri yang terbukti bersalah dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sidang etik atau Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) adalah sidang yang digelar untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri.
Sidang ini juga akan memutuskan sanksi atau hukuman bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.
Baca juga: 2 Fakta Baru Tewasnya Driver Ojol Affan, Kompol Cosmas Dipecat, Keluarga Ngada Klaim tak Bersalah
Keputusan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu, (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.
Peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus lalu di Pejompongan, Jakarta Utara, menewaskan pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.
Saat kejadian, Bripka Rohmad bertugas sebagai pengemudi, sementara Kompol Cosmas duduk di sebelahnya.
Dua Sanksi Berbeda untuk Dua Pelaku
Sidang KKEP memutus sanksi yang berbeda bagi kedua anggota Polri tersebut, berdasarkan tingkat pelanggaran dan posisi mereka.
1. Kompol Cosmas Kaju Gae: Dipecat (PTDH)
Kompol Cosmas, yang menghadapi sidang pada Rabu, 3 September 2025, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ini adalah sanksi administratif paling berat dalam institusi Polri yang berarti anggota tersebut dipecat dari dinas kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Dengan PTDH, Kompol Cosmas akan kehilangan hak pensiun, statusnya sebagai aparat negara dicabut, dan ia tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas institusional.
Baca juga: Viral Usai Bertemu Gibran, Doni Dituduh Ojol Gadungan dan Dapat Ancaman di Medsos
2. Bripka Rohmad: Demosi Selama Tujuh Tahun
Sementara itu, Bripka Rohmad yang disidang sehari setelahnya, pada Kamis, 4 September 2025, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Kombes Heri Setiawan.
Sanksi demosi berarti Bripka Rohmad akan ditempatkan pada jabatan yang setingkat lebih rendah. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Bripka Rohmad Minta Maaf Secara Lisan Usai Lindas Driver Ojol, Dijatuhi Demosi 7 Tahun
Proses Hukum untuk Pelaku Lain
Selain dua pelanggar utama ini, masih ada lima anggota lain yang terlibat dan akan menjalani sidang kode etik. Kelimanya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Pelanggaran mereka dikategorikan sebagai "pelanggaran sedang" dan terancam sanksi seperti penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan Kode Etik Profesi (KEPP) demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi, terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak sosial serius. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.