Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Memanfaatkan SK Menteri Agama

KPK ungkap modus korupsi kuota haji tambahan 2024, memanfaatkan SK Menteri Agama.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
MODUS KUOTA HAJI - Ilustrasi Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

KPK menduga, penyimpangan ini didasari oleh praktik suap. Agen travel yang ingin mendapatkan jatah kuota haji khusus harus menyetorkan uang kepada oknum di Kemenag.

Nilai setoran ini berkisar antara $2.600 hingga $7.000 (sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta) per kuota.

Setelah didapatkan, kuota ini dijual kembali kepada jemaah dengan harga fantastis, mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta, menjanjikan keberangkatan instan.

Dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus, dan seorang pengusaha travel haji, untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Pembagian Kuota Haji Tambahan Langgar Undang-undang, KPK Dalami Peran Kemenag

Aliran Dana dan Modus Operandi Korupsi Kuota Haji

Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

KPK mengisyaratkan bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi diduga mengalir hingga ke pejabat tertinggi di Kementerian Agama, termasuk posisi menteri.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep.

Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. 

Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).

"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.

Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.

Kasus ini berpusat pada penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved