Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Memanfaatkan SK Menteri Agama
KPK ungkap modus korupsi kuota haji tambahan 2024, memanfaatkan SK Menteri Agama.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, pembagiannya diubah menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Profil Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.
Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karier politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Baca juga: Skandal Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Niat Jahat di Balik Kebijakan Kontroversial
Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.
Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X.
Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.
Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.
Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SK Menag Jadi Senjata Travel Haji: KPK Bongkar Modus Kuota Khusus Bermasalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.