Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Memanfaatkan SK Menteri Agama
KPK ungkap modus korupsi kuota haji tambahan 2024, memanfaatkan SK Menteri Agama.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.
Modus operandi yang disorot adalah pemanfaatan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama oleh biro perjalanan haji.
SK ini digunakan untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi, meskipun proses di baliknya diduga menyimpang dari aturan.
Baca juga: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat, Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Diduga Sampai ke Menteri
SK Menteri Jadi "Senjata"
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, SK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama ini digunakan sebagai alat melegitimasi praktik curang.
"Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya... ini resmi loh, ada SK-nya ini," ujar Asep.
Pernyataan ini sejalan dengan pengakuan Ustaz Khalid Basalamah yang sempat ditawari kuota haji khusus dengan jaminan SK resmi dari Kemenag.
KPK menduga, meskipun SK itu sah secara fisik, penerbitannya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92persen dari total kuota nasional.
Skandal Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Bukannya mengikuti aturan, KPK menemukan bahwa kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah lama menunggu, gagal berangkat.
KPK menduga, penyimpangan ini didasari oleh praktik suap. Agen travel yang ingin mendapatkan jatah kuota haji khusus harus menyetorkan uang kepada oknum di Kemenag.
Nilai setoran ini berkisar antara $2.600 hingga $7.000 (sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta) per kuota.
Setelah didapatkan, kuota ini dijual kembali kepada jemaah dengan harga fantastis, mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta, menjanjikan keberangkatan instan.
Dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus, dan seorang pengusaha travel haji, untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Pembagian Kuota Haji Tambahan Langgar Undang-undang, KPK Dalami Peran Kemenag
Aliran Dana dan Modus Operandi Korupsi Kuota Haji
Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
KPK mengisyaratkan bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi diduga mengalir hingga ke pejabat tertinggi di Kementerian Agama, termasuk posisi menteri.
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep.
Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.
Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).
"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.
Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.
Kasus ini berpusat pada penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, pembagiannya diubah menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Profil Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.
Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karier politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Baca juga: Skandal Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Niat Jahat di Balik Kebijakan Kontroversial
Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.
Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X.
Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.
Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.
Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SK Menag Jadi Senjata Travel Haji: KPK Bongkar Modus Kuota Khusus Bermasalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.