Berita Nasional Terkini
TNI Cari Celah Lain untuk Pidanakan Ferry Irwandi, DPR Ingatkan Jaga Supremasi Sipil
Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Ferry Irwandi, terus bergulir di tengah sorotan publik.
Ia menyebut bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan atau klacht delict, yang berarti hanya bisa diproses jika korban individu mengajukan laporan langsung.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik hanyalah person individu, bukan institusi,” ujar Yusril.
Ia juga menekankan bahwa langkah hukum pidana sebaiknya menjadi pilihan terakhir jika dialog tidak membuahkan hasil.
Seruan untuk Dialog
Yusril mengimbau agar TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan mengedepankan dialog dalam suasana terbuka dan penuh prasangka baik.
“Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir,” tuturnya.
Ia juga menilai bahwa kritik yang dilontarkan Ferry perlu dilihat secara utuh, dan jika bersifat konstruktif, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Respons Parlemen
Langkah TNI untuk tetap mencari celah hukum lain terhadap Ferry Irwandi mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
Ia meminta Mabes TNI atau Dansatsiber menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap mengancam pertahanan siber.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta TNI menghentikan rencana pelaporan. '
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.